
Deskripsi Singkat Training Mitigasi Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Terkait Transaksi Keuangan Luar Negeri:
Transaksi keuangan luar negeri, meskipun vital untuk ekonomi global, secara inheren membawa risiko tinggi terkait Pencucian Uang (Money Laundering) dan Pendanaan Terorisme (Terrorism Financing). Modus operandi kejahatan finansial terus berkembang, memanfaatkan celah regulasi, yurisdiksi berisiko tinggi, dan struktur kompleks. Training “Mitigasi Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Terkait Transaksi Keuangan Luar Negeri” ini dirancang untuk membekali Anda dengan pemahaman mendalam tentang risiko unik ini, kerangka regulasi internasional (FATF, UNSC), serta strategi praktis dalam mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko pada transaksi lintas batas. Anda akan belajar bagaimana melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang komprehensif, mendeteksi indikator transaksi mencurigakan (ITM) yang canggih, dan melaporkan secara efektif untuk memastikan kepatuhan, melindungi reputasi lembaga Anda, dan berkontribusi pada keamanan sistem keuangan global.
Benefit Mengikuti Training Ini:
-
Pahami Risiko Global: Menguasai risiko pencucian uang & pendanaan terorisme yang terkait dengan transaksi keuangan luar negeri.
-
Kepatuhan Internasional: Memastikan praktik APU & PPT selaras dengan rekomendasi FATF dan sanksi PBB/OFAC.
-
Deteksi Modus Canggih: Mampu mengidentifikasi indikator dan pola transaksi lintas batas yang mencurigakan (misalnya, Trade-Based ML, Penggunaan Korporasi Cangkang).
-
EDD Komprehensif: Menguasai prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah dan transaksi luar negeri berisiko tinggi.
-
Manajemen Risiko Adaptif: Mengurangi eksposur lembaga terhadap risiko kerugian finansial, sanksi, dan denda akibat pelanggaran di kancah global.
-
Perlindungan Reputasi: Menjaga citra positif dan kepercayaan stakeholder di tengah peningkatan pengawasan internasional.
-
Identifikasi Pemilik Manfaat: Mampu menelusuri dan memverifikasi Beneficial Ownership (BO) di struktur lintas negara.
-
Kolaborasi Efektif: Meningkatkan sinergi antar departemen (Compliance, Risk, Treasury, Legal, Audit, IT) dalam penanganan APU & PPT lintas batas.
-
Kontribusi Keamanan Finansial: Memainkan peran aktif dalam pencegahan kejahatan finansial transnasional.
Target Peserta:
-
Manajer dan Staf Departemen Kepatuhan (Compliance) & Anti Pencucian Uang (AML Unit).
-
Manajer Risiko, Staf Manajemen Risiko (khususnya Risiko Kepatuhan & Operasional).
-
Manajer dan Staf Departemen Treasury & Trade Finance.
-
Manajer dan Staf Departemen Operasional (Back Office, Remittance, SWIFT Operations).
-
Manajer dan Staf Departemen Hukum (Legal) & Audit Internal.
-
Profesional di Lembaga Keuangan (Bank, Asuransi, Multifinance, Sekuritas) yang menangani transaksi luar negeri.
-
Profesional di Fintech Lending, Payment Gateway, dan Virtual Asset Providers yang memfasilitasi transaksi lintas batas.
-
Notaris/PPAT, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, Pedagang Barang Berharga (DNFBP) yang memiliki klien/transaksi internasional.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atau terlibat dalam pengelolaan, pemrosesan, dan pengawasan transaksi keuangan luar negeri.
Tujuan Training:
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
-
Memahami definisi, tahapan, dan modus operandi pencucian uang serta pendanaan terorisme yang melibatkan transaksi keuangan luar negeri.
-
Menguasai kerangka regulasi APU & PPT internasional (FATF, UNSC, OFAC) dan nasional (UU TPPU, PBI, POJK, PPATK) terkait transaksi lintas batas.
-
Menganalisis dan menilai risiko APU & PPT yang melekat pada berbagai jenis transaksi keuangan luar negeri (transfer dana, trade finance, investasi).
-
Mengaplikasikan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) secara komprehensif, termasuk identifikasi Beneficial Ownership (BO) untuk struktur asing.
-
Mengenali Politically Exposed Persons (PEPs) dan risiko yurisdiksi (negara berisiko tinggi, tax haven).
-
Mendeteksi indikator transaksi mencurigakan (ITM) yang canggih (misalnya, Trade-Based Money Laundering – TBML, pengalihan dana ke negara berisiko).
-
Memahami kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan (STR) dan sanksi internasional.
-
Merumuskan dan mengimplementasikan strategi mitigasi risiko APU & PPT untuk transaksi keuangan luar negeri.
-
Menyusun rencana aksi pribadi untuk mengelola risiko APU & PPT di organisasi mereka secara efektif.
Silabus Training (Rincian Modul):
Modul 1: Fondasi Risiko Kejahatan Finansial Lintas Batas
-
Sesi 1.1: Memahami Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme Lintas Batas
-
Definisi & Evolusi Modus Operandi ML/TF yang Melibatkan Transaksi Internasional.
-
Dampak Kejahatan Finansial Lintas Batas: Keuangan, Reputasi, Geopolitik.
-
Studi Kasus: Pembahasan Skandal Global (Panama Papers, Paradise Papers, FinCEN Files) dan Implikasinya.
-
-
Sesi 1.2: Kerangka Regulasi APU & PPT Internasional & Nasional
-
FATF (Financial Action Task Force) & Rekomendasi 40 FATF: Pilar Utama Standar Global.
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC), Sanksi OFAC (Office of Foreign Assets Control) AS, Regulasi Uni Eropa.
-
Undang-Undang TPPU, PBI, POJK, dan Peraturan PPATK terkait Transaksi Luar Negeri.
-
-
Sesi 1.3: Pendekatan Berbasis Risiko (RBA) untuk Transaksi Keuangan Luar Negeri
-
Penerapan RBA pada Nasabah, Produk, Geografis, dan Saluran Lintas Batas.
-
Risiko Geografis: Negara Berisiko Tinggi (High-Risk Jurisdictions), Negara Non-Kooperatif, Tax Havens.
-
Workshop Praktik: Penilaian Risiko Geografis & Transaksi Lintas Batas Sederhana.
-
Modul 2: Identifikasi Nasabah & Pemilik Manfaat (BO) untuk Transaksi Luar Negeri
-
Sesi 2.1: Customer Due Diligence (CDD) untuk Nasabah Internasional
-
Prosedur CDD yang Diperketat untuk Nasabah Lintas Batas.
-
Verifikasi Identitas Nasabah Asing: Tantangan dan Solusi.
-
Pentingnya Validasi Alamat dan Sumber Informasi.
-
-
Sesi 2.2: Enhanced Due Diligence (EDD) Komprehensif
-
Kapan EDD Wajib Diterapkan: Nasabah/Transaksi Berisiko Tinggi, PEPs, Transaksi Kompleks, Jurisdiksi Berisiko.
-
Prosedur EDD: Verifikasi Sumber Dana/Kekayaan, Tujuan Transaksi, Reputasi.
-
Perbedaan CDD vs. EDD dalam Konteks Internasional.
-
-
Sesi 2.3: Identifikasi & Verifikasi Beneficial Ownership (BO) Lintas Batas
-
Definisi dan Urgensi Identifikasi BO: Menelusuri Pemilik Manfaat Akhir Struktur Asing.
-
Tantangan Identifikasi BO pada Korporasi Cangkang (Shell Companies), Trusts, dan Struktur Legal Kompleks di Luar Negeri.
-
Peraturan Nasional (Perpres BO) dan Sumber Informasi BO Internasional.
-
Workshop Praktik: Studi Kasus Identifikasi BO untuk Struktur Perusahaan Asing.
-
Modul 3: Pengelolaan Risiko PEPs, Sanksi & Proliferasi Internasional
-
Sesi 3.1: Politically Exposed Persons (PEPs): Risiko & Pengelolaan
-
Definisi PEPs: Domestik, Asing, Internasional, Keluarga Dekat, Rekan Dekat.
-
Prosedur Identifikasi PEPs dan Pengelolaan Hubungan Berisiko Tinggi dengan PEPs.
-
Risiko Terkait Korupsi dan Pencucian Uang.
-
-
Sesi 3.2: Sanksi Internasional & Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD)
-
Sanksi PBB (UNSC), Sanksi OFAC (AS), Sanksi Uni Eropa: Dampaknya pada Transaksi Global.
-
Daftar Hitam Teroris dan Proliferasi: Prosedur Screening dan Pencegahan.
-
Kewajiban Pelaporan Terkait Sanksi dan Proliferasi.
-
Workshop Praktik: Simulasi Screening Nasabah/Transaksi Terhadap Daftar Sanksi Internasional.
-
-
Sesi 3.3: Peran Correspondent Banking & Third-Party Payment Processors
-
Risiko Inheren pada Hubungan Correspondent Banking (Risiko Lembaga Perantara).
-
Pentingnya Due Diligence Terhadap Bank Koresponden.
-
Risiko dari Third-Party Payment Processors (TPPP) dan Remittance Providers.
-
Modul 4: Modus Operandi & Deteksi Transaksi Keuangan Luar Negeri Mencurigakan
-
Sesi 4.1: Indikator Transaksi Mencurigakan (ITM) Lintas Batas
-
ITM Umum untuk Transaksi Internasional (misalnya, Transfer Dana Besar Tanpa Tujuan Jelas, Transaksi dari/ke Negara Berisiko Tinggi).
-
Pola Transaksi Tidak Lazim, Perubahan Pola Bisnis yang Mendadak.
-
Studi Kasus: Analisis Transaksi Keuangan Luar Negeri & Identifikasi ITM.
-
-
Sesi 4.2: Trade-Based Money Laundering (TBML)
-
Definisi TBML: Manipulasi Harga (Over-Invoicing/Under-Invoicing), Misrepresentation of Goods/Services.
-
Modus Operandi TBML dan Indikatornya dalam Dokumen Perdagangan (Invoice, Bill of Lading, L/C).
-
Workshop Praktik: Analisis Dokumen Perdagangan untuk Indikasi TBML.
-
-
Sesi 4.3: Penggunaan Entitas Legal Kompleks & Aset Kripto dalam ML/TF
-
Modus Melalui Korporasi Cangkang (Shell Companies) dan Trust di Yurisdiksi Rahasia.
-
Risiko ML/TF Terkait Aset Kripto (Virtual Assets) dan Teknologi DLT (Distributed Ledger Technology).
-
Strategi Deteksi & Pelaporan.
-
Modul 5: Pelaporan & Program Kepatuhan APU & PPT Global
-
Sesi 5.1: Pelaporan Transaksi Mencurigakan (STR) & Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
-
Tujuan STR: Memberikan Informasi Intelijen Keuangan kepada PPATK.
-
Prosedur Penyusunan STR yang Kualitatif, Komprehensif, dan Tepat Waktu.
-
Pentingnya Narasi yang Jelas dan Bukti Pendukung.
-
Workshop Praktik: Menyusun STR Sederhana dari Skenario Transaksi Luar Negeri.
-
-
Sesi 5.2: Pelaporan Lainnya: CTR, IFT, dan Pelaporan Sanksi Internasional
-
Definisi dan Batas Pelaporan Transaksi Tunai (CTR) dan Transfer Dana (IFT).
-
Kewajiban Pelaporan Terkait Sanksi Internasional kepada OJK/PPATK.
-
-
Sesi 5.3: Program Kepatuhan APU & PPT Internal yang Responsif Global
-
Pengembangan Kebijakan, Prosedur, dan Pelatihan APU & PPT yang Diperbarui.
-
Peran Teknologi APU & PPT (AML Software) dalam Deteksi dan Pelaporan.
-
Investigasi Internal & Penanganan Pelanggaran APU & PPT.
-
Modul 6: Tantangan Implementasi, Tren & Rencana Aksi
-
Sesi 6.1: Tantangan Praktis Implementasi APU & PPT Lintas Batas
-
Ketersediaan Data (Data Governance) & Integritas.
-
Kesenjangan Regulasi Antar Negara.
-
Kompleksitas Produk/Jasa Keuangan Internasional.
-
Kolaborasi Lintas Batas (Internal & Eksternal).
-
-
Sesi 6.2: Tren & Inovasi APU & PPT di Masa Depan
-
Peran AI & Machine Learning dalam Analisis Pola Transaksi dan Deteksi Fraud.
-
RegTech (Regulatory Technology) untuk Otomatisasi Kepatuhan.
-
Peningkatan Kerja Sama Internasional dan Berbagi Informasi Intelijen Finansial.
-
Tantangan dari Perkembangan Keuangan Digital Global.
-
-
Sesi 6.3: Rencana Aksi Pribadi & Penutup
-
Merangkum Pembelajaran Kunci dan Sesi Tanya Jawab Mendalam.
-
Menyusun Rencana Aksi Konkret, Terukur, dan Bertarget Waktu untuk Mengimplementasikan atau Menyempurnakan Program Mitigasi Risiko APU & PPT Terkait Transaksi Keuangan Luar Negeri di Organisasi Anda.
-
Menentukan Sumber Daya dan Dukungan yang Dibutuhkan (misalnya, Tools, Pelatihan Tim, Konsultan).
-
Evaluasi Training dan Pesan Kunci untuk Menjadi Profesional APU & PPT yang Tangguh di Kancah Global.
-
Metode Training:
-
Presentasi Interaktif & Diskusi Kelompok Mendalam.
-
Studi Kasus Modus Operandi ML/TF Lintas Batas (Panama Papers, Brexit, dll.).
-
Intensif Workshop Praktik: Penilaian Risiko Geografis, Identifikasi BO Lintas Batas, Analisis ITM TBML, Simulasi Screening Daftar Sanksi.
-
Pembahasan Regulasi PBI/POJK/PPATK Terkini dan Standar FATF/UNSC/OFAC.
-
Sesi Tanya Jawab Terbuka dengan Instruktur.
-
Pengembangan Rencana Aksi Pribadi yang Detail.
Durasi Training:
-
3 Hari Efektif (Ideal untuk cakupan materi yang komprehensif, diskusi mendalam, dan praktik intensif)
Evaluasi Training:
-
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan mitigasi risiko APU & PPT transaksi keuangan luar negeri.
-
Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, kualitas workshop praktik, dan analisis studi kasus.
-
Penilaian Kualitas Rencana Aksi Pribadi yang disusun.
-
Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta dan umpan balik untuk perbaikan.
Sertifikasi:
-
Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Mitigasi Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Terkait Transaksi Keuangan Luar Negeri Training Program.
Profil Instruktur/Fasilitator:
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang merupakan praktisi senior dan ahli di bidang Anti Pencucian Uang (AML), Kepatuhan (Compliance), atau Manajemen Risiko di lembaga keuangan, atau perwakilan dari PPATK/OJK/BI (jika memungkinkan), dengan pengalaman khusus dalam transaksi lintas batas. Instruktur memiliki keahlian mendalam dalam regulasi nasional dan standar internasional (FATF, UNSC, OFAC), deteksi modus operandi ML/TF yang canggih (termasuk TBML), dan identifikasi BO/PEPs. Mampu menyampaikan materi secara terstruktur, relevan, dan memberikan wawasan praktis serta studi kasus dari pengalaman nyata.
Opsi Pelaksanaan Training:
-
Offline (Klasikal):
-
Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam, workshop kolaboratif, dan analisis studi kasus.
-
Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit.
-
-
In-House Training: Pelatihan ini sangat sangat direkomendasikan untuk in-house di lokasi perusahaan klien, karena memungkinkan penyesuaian studi kasus dan latihan dengan profil transaksi luar negeri, produk/jasa, dan tantangan APU & PPT spesifik yang dihadapi organisasi (dengan menjaga kerahasiaan). Hal ini akan membuat materi lebih relevan dan dapat segera diaplikasikan oleh peserta.
-
Online Training (Interaktif): Training Mitigasi Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Terkait Transaksi Keuangan Luar Negeri dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif dan alat kolaborasi digital. Sesi diskusi, workshop (dengan breakout room), analisis studi kasus, dan simulasi dapat difasilitasi secara virtual untuk jangkauan peserta yang lebih luas. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).
FAQ (Frequently Asked Questions):
-
Siapa saja yang cocok mengikuti training ini?
-
Profesional Kepatuhan, Risiko, Treasury, Trade Finance, Operasional, Legal, dan Audit di lembaga keuangan atau DNFBP yang menangani transaksi luar negeri.
-
-
Apakah saya perlu memiliki latar belakang keuangan?
-
Tidak wajib, namun pemahaman tentang transaksi bisnis dan keuangan dasar akan membantu. Materi akan membahas konsep APU & PPT secara komprehensif dari awal, dengan fokus pada lintas batas.
-
-
Apakah training ini sangat teknis (misalnya, IT forensik)?
-
Training ini fokus pada manajemen dan operasional APU & PPT, termasuk peran teknologi. Fokusnya adalah pada aplikasi praktis untuk deteksi dan kepatuhan, bukan pada detail forensik digital atau programming sistem.
-
-
Metode training apa yang digunakan?
-
Metode interaktif, dengan penekanan kuat pada studi kasus modus operandi global, workshop praktik EDD/BO, analisis TBML, dan penyusunan STR.
-
-
Berapa lama durasi training ini?
-
Durasi training ideal adalah 3 hari efektif.
-
-
Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?
-
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.
-
-
Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?
-
Ya, sangat efektif jika dilaksanakan secara online.
-
-
Bagaimana cara mendaftar training ini?
-
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.
-
-
Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?
-
Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.
-
Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?
-
Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), contoh formulir CDD/STR, studi kasus modus operandi global, dan handout tambahan yang relevan.
-