
Mengelola Serikat Pekerja
Membangun Hubungan Industrial yang Kooperatif dan Produktif
Deskripsi Program
Mengelola interaksi dengan Serikat Pekerja (SP) secara efektif sangat krusial untuk menjaga stabilitas operasional dan mencegah konflik. Training ini akan membekali Anda dengan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum, peran, hak, dan kewajiban SP, serta strategi dan keterampilan praktis untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan bernegosiasi (terutama dalam PKB) secara profesional dan konstruktif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat & Tujuan Program
- Menguasai dasar hukum pembentukan dan keberadaan Serikat Pekerja di Indonesia.
- Mampu membangun komunikasi dan interaksi yang konstruktif dengan pengurus SP.
- Memahami proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan strategi negosiasinya.
- Mengembangkan strategi proaktif untuk mencegah dan menangani perselisihan industrial.
- Mengubah pandangan dari "lawan" menjadi "mitra" untuk mencapai tujuan bersama.
Sasaran Peserta
- Manajer & Staf HR (Industrial/Employee Relations).
- General Manager atau Manajer Operasional.
- Legal Officer atau Staf Hukum Perusahaan.
- Pimpinan atau Pemilik Perusahaan.
- Konsultan HR/Industrial Relations.
Opsi Pelaksanaan Training
Offline (Klasikal)
Sesi tatap muka yang kondusif untuk diskusi mendalam, studi kasus, dan simulasi negosiasi yang sensitif.
Online (Interaktif)
Pelatihan virtual dengan breakout rooms untuk analisis kasus dan role-playing interaksi dengan serikat pekerja.
In-House Training
Sangat direkomendasikan untuk menyesuaikan studi kasus dengan konteks serikat pekerja yang spesifik di perusahaan Anda.
Silabus Training
Modul 1: Dasar Hukum dan Keberadaan Serikat Pekerja
- Landasan Hukum Hak Berserikat (UU No. 21/2000, UU 13/2003, UU Cipta Kerja).
- Proses Pembentukan, Pencatatan, dan Pengakuan Serikat Pekerja.
- Hak & Kewajiban Serikat Pekerja serta Pengusaha.
- Larangan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja).
Modul 2: Interaksi dan Komunikasi Efektif
- Membangun Saluran Komunikasi Formal dan Informal.
- Mengoptimalkan Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
- Teknik Komunikasi Efektif: Mendengarkan Aktif, Empati, dan Mengelola Emosi.
Modul 3: Perundingan & Implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Tahapan Proses Perundingan PKB (Persiapan, Pelaksanaan, Penyelesaian).
- Strategi dan Taktik Negosiasi: Win-Win vs Win-Lose.
- Struktur dan Materi Muatan PKB yang Sesuai Regulasi.
- Memastikan Implementasi dan Sosialisasi PKB.
Modul 4: Mengelola Isu dan Perselisihan Industrial
- Prosedur Penanganan Keluhan Anggota Serikat Pekerja.
- Mekanisme Penyelesaian Perselisihan (Bipartit, Tripartit, PPHI).
- Memahami Dasar Hukum dan Penanganan Mogok Kerja yang Sah.
Modul 5: Membangun Hubungan Kerja Sama dan Harmoni
- Peran Kepemimpinan dalam Membangun Hubungan Baik.
- Strategi Pencegahan Konflik: Identifikasi Dini dan Sosialisasi Kebijakan.
- Mengubah Pandangan Menjadi Mitra Strategis dalam Area K3, Produktivitas, dll.
Modul 6: Studi Kasus Komprehensif dan Rencana Aksi
- Analisis Studi Kasus Nyata: Negosiasi PKB sulit, penanganan mogok, dll.
- Diskusi Kasus dari Peserta (Opsional).
- Workshop: Menyusun Rencana Aksi untuk Meningkatkan Interaksi dengan Serikat Pekerja.
Dipandu oleh Praktisi Ahli
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur dengan keahlian dan pengalaman praktis yang sangat kuat di bidang Hubungan Industrial, negosiasi PKB, serta pemahaman mendalam mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Instruktur adalah praktisi IR/ER senior, konsultan HI, atau ahli hukum yang berpengalaman menangani kasus-kasus serikat pekerja.
Apa Kata Peserta Sebelumnya?
"Penjelasan mengenai dasar hukum, terutama terkait UU Cipta Kerja, sangat mencerahkan. Saya jadi lebih paham batasan dan kewajiban perusahaan."
- Suryo Baskoro
HR Manager
"Studi kasus tentang negosiasi PKB dan penanganan mogok sangat relevan. Training ini mengubah cara pandang kami dari reaktif menjadi lebih proaktif dan strategis."
- Linda Puspita
Industrial Relations Supervisor
Informasi Investasi
Kami menyediakan penawaran khusus untuk pendaftaran grup dan paket In-house training. Hubungi tim kami untuk mendapatkan proposal dan rincian investasi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Hubungi Kami untuk PenawaranFrequently Asked Questions (FAQ)
Apakah training ini mencakup implikasi UU Cipta Kerja?
Ya, materi training akan mencakup update dan implikasi terbaru dari UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang terkait dengan Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Apakah training ini relevan jika perusahaan saya belum memiliki Serikat Pekerja?
Ya. Training ini akan membekali Anda dengan pemahaman dasar hukum, hak-hak mereka, dan cara interaksi awal yang tepat jika suatu saat Serikat Pekerja terbentuk di perusahaan Anda.
Apakah training ini hanya membahas teori hukum atau juga praktik di lapangan?
Training ini sangat fokus pada praktik, menggabungkan dasar hukum dengan strategi, studi kasus, dan keterampilan praktis untuk berinteraksi dan mengelola isu dengan Serikat Pekerja di lapangan.
Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis & Produktif
Ubah potensi konflik menjadi kemitraan yang konstruktif. Bekali tim Anda dengan strategi dan keterampilan yang tepat.
Jadwalkan Konsultasi GratisCegah Konflik, Tingkatkan Stabilitas Operasional!
Kuasai seni mengelola serikat pekerja secara profesional dan patuh hukum untuk menjaga kelancaran bisnis. Daftar sekarang!
Daftar SekarangTELAH DIPERCAYA OLEH
