
Deskripsi Singkat Training Mengelola Serikat Pekerja:
Keberadaan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) adalah hak konstitusional pekerja dan merupakan salah satu pilar utama dalam Hubungan Industrial di Indonesia. Mengelola interaksi dengan SP/SB secara efektif sangat krusial bagi setiap perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional, mencegah konflik, dan bahkan membangun kemitraan yang produktif. Training “Mengelola Serikat Pekerja” ini akan membekali Anda dengan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum, peran, hak, dan kewajiban SP/SB, serta strategi dan keterampilan praktis untuk berinteraksi, berkomunikasi, bernegosiasi (terutama dalam PKB), dan menyelesaikan isu-isu yang melibatkan SP/SB secara profesional dan konstruktif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benefit Mengikuti Training Ini:
-
Pahami Regulasi: Menguasai dasar hukum pembentukan dan keberadaan Serikat Pekerja di Indonesia.
-
Kenali Peran SP: Memahami peran, hak, kewajiban, dan batasan Serikat Pekerja/Buruh dalam konteks perusahaan.
-
Interaksi Efektif: Mampu membangun dan menjaga komunikasi serta interaksi yang konstruktif dengan pengurus dan anggota Serikat Pekerja.
-
PKB Mastery: Memahami proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), strategi negosiasi, dan implementasinya.
-
Kelola Isu SP: Mampu mengidentifikasi dan menangani keluhan atau isu yang diajukan oleh Serikat Pekerja secara tepat.
-
Cegah Konflik: Mengembangkan strategi proaktif untuk mencegah eskalasi isu menjadi perselisihan yang melibatkan Serikat Pekerja.
-
Kepatuhan Hukum: Memastikan praktik perusahaan terkait Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
-
Bangun Kemitraan: Mengubah pandangan “lawan” menjadi “mitra” dalam rangka mencapai tujuan bersama.
-
Kurangi Risiko: Meminimalisasi potensi risiko hukum dan dampak negatif akibat hubungan yang buruk dengan Serikat Pekerja.
Target Peserta:
-
Manajer dan Staf Departemen HR, khususnya yang bertanggung jawab atas Industrial Relations atau Employee Relations.
-
HR Manager atau HR Director.
-
General Manager atau Manajer Operasional yang berinteraksi langsung dengan Serikat Pekerja.
-
Legal Officer atau Staf Hukum Perusahaan.
-
Pimpinan atau Pemilik Perusahaan (terutama yang perusahaannya memiliki Serikat Pekerja).
-
Staf General Affairs (GA) yang terlibat dalam fasilitas Serikat Pekerja.
-
Konsultan HR/Industrial Relations.
-
Siapa saja yang berinteraksi atau memiliki kepentingan dalam pengelolaan hubungan dengan Serikat Pekerja di perusahaan.
Tujuan Training:
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
-
Menjelaskan dasar hukum pendirian dan keberadaan Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia (UU No. 21 Tahun 2000, UU 13/2003, dan implikasi UU Cipta Kerja).
-
Mengidentifikasi hak dan kewajiban Serikat Pekerja/Buruh serta hak dan kewajiban pengusaha terkait Serikat Pekerja.
-
Memahami proses pembentukan Serikat Pekerja, pencatatan, dan isu pengakuan (recognition).
-
Membangun komunikasi terbuka dan jalur interaksi yang efektif dengan pengurus dan anggota Serikat Pekerja.
-
Menjelaskan peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai forum komunikasi.
-
Memahami secara komprehensif proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan strategi negosiasi.
-
Menganalisis isi dan memastikan implementasi PKB sesuai dengan peraturan dan kondisi perusahaan.
-
Menangani keluhan atau isu yang diajukan oleh Serikat Pekerja/anggota SP secara prosedural dan konstruktif.
-
Mengidentifikasi potensi konflik yang melibatkan Serikat Pekerja dan mengambil langkah pencegahan dini.
-
Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan Serikat Pekerja (Bipartit, Tripartit, PPHI).
-
Mengembangkan pendekatan untuk membangun hubungan kerja sama yang positif dan harmonis dengan Serikat Pekerja.
Silabus Training (Rincian Modul):
Modul 1: Dasar Hukum dan Keberadaan Serikat Pekerja/Buruh
-
Sesi 1.1: Landasan Hukum dan Definisi Serikat Pekerja/Buruh
-
Hak Berserikat dalam Konstitusi dan Undang-Undang (UU No. 21 Tahun 2000).
-
Definisi, Tujuan, dan Fungsi Serikat Pekerja/Buruh.
-
Jenis-jenis Serikat Pekerja (Berdasarkan Sektor, Perusahaan, Profesi).
-
-
Sesi 1.2: Pembentukan, Pencatatan, dan Pengakuan Serikat Pekerja
-
Syarat Pembentukan Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan dan Federasi/Konfederasi.
-
Proses Pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan.
-
Isu Pengakuan (Union Recognition) oleh Pengusaha dan Konsekuensinya.
-
Larangan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja).
-
-
Sesi 1.3: Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha
-
Hak Serikat Pekerja (Berunding, Gugat ke Pengadilan, Ciptakan Mogok, Wakili Anggota).
-
Kewajiban Serikat Pekerja (Laporkan Daftar Anggota, Patuhi Hukum, Jaga Ketertiban).
-
Hak Pengusaha Terkait Serikat Pekerja.
-
Kewajiban Pengusaha Terkait Serikat Pekerja (Fasilitasi, Tidak Intervensi, Berunding).
-
Modul 2: Interaksi dan Komunikasi Efektif dengan Serikat Pekerja
-
Sesi 2.1: Membangun Saluran Komunikasi Formal dan Informal
-
Pentingnya Komunikasi Terbuka dan Transparan.
-
Mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dalam Serikat Pekerja (Pengurus, Anggota Kunci).
-
Jalur Komunikasi Formal (Surat Resmi, Rapat Rutin) dan Informal.
-
-
Sesi 2.2: Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
-
Dasar Hukum dan Kewajiban Pembentukan LKS Bipartit.
-
Struktur, Anggota, dan Tugas LKS Bipartit.
-
Mengoptimalkan Peran LKS Bipartit sebagai Forum Komunikasi dan Pencegahan Konflik.
-
-
Sesi 2.3: Teknik Komunikasi yang Efektif dalam Interaksi dengan Serikat Pekerja
-
Mendengarkan Aktif dan Empati.
-
Menyampaikan Informasi dengan Jelas dan Objektif.
-
Menanggapi Keluhan atau Permintaan Secara Profesional.
-
Mengelola Emosi dan Tetap Rasional dalam Diskusi yang Sulit.
-
Modul 3: Perundingan dan Implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
Sesi 3.1: Pengantar PKB dan Proses Perundingan
-
Definisi dan Tujuan PKB.
-
Persyaratan Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk PKB.
-
Tahapan Proses Perundingan PKB (Persiapan, Pelaksanaan, Penyelesaian).
-
Jangka Waktu dan Proses Perpanjangan/Perubahan PKB.
-
-
Sesi 3.2: Strategi dan Taktik Perundingan PKB
-
Mempersiapkan Data dan Argumen Pendukung (Finansial, Produktivitas, Komparasi).
-
Menentukan Posisi dan Batas Negosiasi.
-
Teknik Negosiasi Win-Win (Integrative Negotiation) dan Win-Lose (Distributive Negotiation).
-
Mengatasi Kebuntuan Perundingan.
-
-
Sesi 3.3: Isi dan Implementasi PKB
-
Struktur dan Materi Muatan PKB (Minimal sesuai UU, Maksimal sesuai Kemampuan Perusahaan).
-
Hubungan PKB dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundangan (Mana yang Berlaku?).
-
Sosialisasi Isi PKB Kepada Karyawan (Anggota SP maupun Non-Anggota SP).
-
Memastikan Implementasi Ketentuan PKB di Lapangan.
-
Modul 4: Mengelola Isu dan Perselisihan yang Melibatkan Serikat Pekerja
-
Sesi 4.1: Penanganan Keluhan Anggota Serikat Pekerja
-
Prosedur Penanganan Keluhan Sesuai PKB atau Peraturan Perusahaan.
-
Peran Pengurus Serikat Pekerja dalam Mengajukan dan Mendampingi Keluhan Anggota.
-
Mengidentifikasi Akar Masalah Keluhan.
-
-
Sesi 4.2: Menyelesaikan Isu yang Diajukan oleh Serikat Pekerja
-
Mengklasifikasi Isu (Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP).
-
Proses Penyelesaian Melalui Bipartit (Jika Isu Menjadi Perselisihan).
-
Peran Serikat Pekerja dalam Proses Tripartit (Mediasi, Konsiliasi) dan PPHI.
-
-
Sesi 4.3: Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan (Lockout)
-
Dasar Hukum dan Syarat Pelaksanaan Mogok Kerja yang Sah.
-
Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja Saat Mogok.
-
Penanganan Situasi Mogok Kerja.
-
Apa itu Lockout dan Kondisi Pelaksanaannya.
-
Modul 5: Membangun Hubungan Kerja Sama dan Harmoni Industri
-
Sesi 5.1: Peran Kepemimpinan dalam Membangun Hubungan Baik
-
Komitmen Manajemen Puncak dan Manajer Lini.
-
Menciptakan Budaya Organisasi yang Mendukung HI Harmonis.
-
Pentingnya Konsistensi, Keadilan, dan Keterbukaan.
-
-
Sesi 5.2: Strategi Pencegahan Konflik
-
Identifikasi Dini Potensi Isu atau Ketidakpuasan.
-
Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Secara Rutin.
-
Pelatihan Keterampilan Interpersonal untuk Manajer dan Supervisor.
-
Mekanisme Feedback yang Efektif.
-
-
Sesi 5.3: Mengubah Pandangan Menjadi Mitra Strategis
-
Mengidentifikasi Area Potensi Kerja Sama dengan Serikat Pekerja (Misal: K3, Produktivitas, CSR).
-
Melibatkan Serikat Pekerja dalam Program Peningkatan Karyawan (Jika Relevan).
-
Manfaat Hubungan yang Kooperatif Bagi Perusahaan dan Pekerja.
-
Modul 6: Studi Kasus Komprehensif dan Rencana Aksi
-
Sesi 6.1: Analisis Studi Kasus Nyata
-
Membahas Kasus-kasus Kompleks Terkait Serikat Pekerja di Indonesia (Negosiasi PKB Sulit, Penanganan Mogok Ilegal, Penyelesaian Perselisihan di PPHI).
-
Diskusi Strategi Penanganan Berdasarkan Hukum dan Praktik Terbaik.
-
-
Sesi 6.2: Diskusi Kasus dari Peserta (Opsional & Jika Diizinkan)
-
Peserta Dapat Membawa Kasus atau Isu Terkait Serikat Pekerja yang Mereka Hadapi (Anonim Jika Diperlukan).
-
Pembahasan dan Pencarian Solusi Bersama dengan Instruktur dan Peserta Lain.
-
-
Sesi 6.3: Menyusun Rencana Aksi Pribadi/Organisasi
-
Mengidentifikasi Langkah Konkret untuk Menerapkan Pembelajaran dalam Interaksi dengan Serikat Pekerja.
-
Merencanakan Perbaikan dalam Proses atau Komunikasi yang Ada.
-
Menentukan Sumber Daya atau Dukungan yang Dibutuhkan (Misal: Dukungan Manajemen, Pelatihan Internal).
-
-
Sesi 6.4: Tanya Jawab Mendalam dan Penutup
-
Sesi Khusus untuk Pertanyaan yang Belum Terjawab.
-
Evaluasi Training oleh Peserta.
-
Pesan Penutup Mengenai Pentingnya Profesionalisme dalam Mengelola Serikat Pekerja.
-
Metode Training:
-
Presentasi Konsep Hukum dan Praktik Terkini
-
Diskusi Interaktif, Sharing Pengalaman Peserta
-
Analisis Studi Kasus Nyata dari Berbagai Industri
-
Simulasi atau Role-Playing Skenario Interaksi atau Negosiasi Dasar dengan Serikat Pekerja
-
Bedah Kasus Peraturan Perusahaan/PKB (Jika Ada Contoh dari Peserta/Instruktur)
-
Workshop Perumusan Rencana Aksi
-
Sesi Tanya Jawab Terbuka
Durasi Training:
-
3 Hari Efektif (Memungkinkan cakupan materi yang komprehensif, diskusi mendalam, dan latihan praktik)
Evaluasi Training:
-
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep, hukum, dan strategi pengelolaan Serikat Pekerja.
-
Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan simulasi.
-
Penilaian Hasil Workshop dan Rencana Aksi Pribadi/Organisasi.
-
Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta, kualitas materi, dan instruktur.
Sertifikasi:
-
Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Mengelola Serikat Pekerja Training Program.
Profil Instruktur/Fasilitator:
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang sangat kuat di bidang Hubungan Industrial, negosiasi dengan Serikat Pekerja, serta pemahaman mendalam mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia (termasuk implementasi UU Cipta Kerja). Instruktur adalah seorang praktisi IR/ER Manager senior, konsultan HI, atau ahli hukum ketenagakerjaan yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus Serikat Pekerja, memimpin perundingan PKB, serta memiliki kemampuan memfasilitasi diskusi sensitif dan membekali peserta dengan strategi yang aplikatif di lapangan.
Opsi Pelaksanaan Training:
-
Offline (Klasikal):
-
Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam dan simulasi.
-
Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit.
-
-
In-House Training: Sangat direkomendasikan untuk in-house training di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian studi kasus dan diskusi dengan konteks Serikat Pekerja yang spesifik ada di perusahaan, tantangan yang dihadapi, Peraturan Perusahaan/PKB yang berlaku, serta fokus pada kebutuhan organisasi secara langsung.
-
Online Training (Interaktif): Training Mengelola Serikat Pekerja dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi diskusi, analisis kasus, dan simulasi/role-playing (menggunakan breakout room) dapat difasilitasi secara virtual. Namun, mengingat sensitivitas dan kompleksitas materi, interaksi yang kuat dan kemampuan fasilitasi online yang mumpuni sangat penting. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).
FAQ (Frequently Asked Questions):
-
Apakah training ini mencakup implikasi UU Cipta Kerja terhadap Serikat Pekerja dan HI?
-
Ya, materi training akan mencakup update dan implikasi terbaru dari UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya terkait Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
-
-
Apakah training ini hanya membahas teori hukum atau juga praktik di lapangan?
-
Training ini sangat fokus pada praktik di lapangan, menggabungkan dasar hukum dengan strategi dan keterampilan praktis untuk berinteraksi dan mengelola isu dengan Serikat Pekerja.
-
-
Apakah training ini relevan jika perusahaan saya belum memiliki Serikat Pekerja?
-
Ya, relevan. Training ini membekali Anda dengan pemahaman jika suatu saat Serikat Pekerja terbentuk, bagaimana dasar hukumnya, hak mereka, dan cara interaksi awal yang tepat untuk mencegah isu di kemudian hari.
-
-
Metode training apa yang digunakan?
-
Metode interaktif, meliputi presentasi, diskusi, analisis studi kasus, simulasi/role-playing, dan workshop.
-
-
Berapa lama durasi training ini?
-
Durasi ideal untuk training komprehensif adalah 3 hari efektif.
-
-
Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?
-
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.
-
-
Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?
-
Ya, dapat dilaksanakan secara online dengan metode interaktif, namun interaksi langsung (offline/in-house) seringkali lebih disukai untuk topik sensitif seperti ini.
-
-
Bagaimana cara mendaftar training ini?
-
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.
-
-
Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?
-
Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.
-
-
Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?
-
Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, studi kasus, handout regulasi relevan, dan materi bantu diskusi/simulasi.
-