Proses PHK dan Perhitungan Pesangon

(Panduan Lengkap Proses Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Karyawan Sesuai Regulasi Terbaru)
(Memahami Aspek Hukum, Prosedur, dan Perhitungan Hak Karyawan dalam Proses PHK)

Deskripsi Singkat Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon:

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu momen paling krusial dan sensitif dalam siklus hidup karyawan, yang memerlukan penanganan cermat, prosedural, dan sesuai hukum. Kesalahan dalam proses atau perhitungan hak karyawan dapat menimbulkan risiko hukum, sengketa industrial, kerugian finansial, dan merusak reputasi perusahaan. Training “Proses PHK dan Perhitungan Pesangon” ini dirancang untuk membekali para profesional HR, manajer, dan pihak terkait dengan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum PHK di Indonesia (berdasarkan UU No. 13/2003 yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja/Perpu No. 2/2022 dan peraturan turunannya), berbagai alasan PHK yang sah, prosedur yang wajib diikuti, serta, yang terpenting, kemampuan untuk melakukan perhitungan hak karyawan (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak) secara akurat sesuai ketentuan terbaru. Jadilah ahli yang kompeten dalam mengelola proses PHK secara profesional, etis, dan meminimalkan risiko bagi organisasi Anda.

Benefit Mengikuti Training Ini:

  • Pahami Dasar Hukum PHK: Menguasai kerangka hukum PHK di Indonesia sesuai regulasi terbaru.

  • Kenali Alasan PHK Sah: Mampu mengidentifikasi alasan-alasan PHK yang diakui dan tidak diakui oleh hukum.

  • Ikuti Prosedur Tepat: Memahami dan melaksanakan langkah-langkah prosedural PHK yang wajib sesuai peraturan.

  • Hitung Hak Karyawan: Menguasai metodologi perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) secara akurat.

  • Variasi Perhitungan: Mampu menghitung hak karyawan untuk berbagai alasan PHK yang berbeda.

  • Hindari Sengketa: Memahami proses penyelesaian sengketa PHK (bipartit, tripartit, PHI) dan cara meminimalkan risiko sengketa.

  • Dokumentasi Kunci: Mengenali pentingnya dan menyusun dokumen-dokumen vital dalam proses PHK.

  • Komunikasi & Etika: Mengelola komunikasi PHK dengan sensitif, profesional, dan etis.

  • Minimalkan Risiko: Mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum dan operasional terkait PHK.

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses dan perhitungan hak karyawan mematuhi hukum yang berlaku.

Target Peserta:

  • Staf dan Manajer Departemen HR, khususnya spesialis Hubungan Industrial (IR), Employee Relations (ER), dan Kompensasi & Benefit (C&B).

  • Staf Departemen Legal/Hukum yang menangani isu ketenagakerjaan.

  • Manajer, Supervisor, atau Team Leader yang terlibat dalam keputusan atau proses PHK karyawan di tim mereka.

  • Staf Departemen Personalia/Payroll yang bertugas menghitung hak karyawan.

  • Pemilik Usaha Kecil & Menengah (UKM) yang mengelola sendiri aspek HR/Personalia.

  • Pihak lain yang memiliki tanggung jawab atau berinteraksi dengan proses PHK di organisasi.

Tujuan Training:

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menjelaskan kerangka hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, termasuk perubahan kunci berdasarkan regulasi terbaru.

  • Mengidentifikasi alasan-alasan sah untuk melakukan PHK berdasarkan Undang-Undang.

  • Menjelaskan dan mengikuti prosedur formal PHK sesuai dengan ketentuan hukum.

  • Menghitung komponen uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang relevan.

  • Melakukan perhitungan hak karyawan untuk berbagai alasan PHK yang berbeda (misalnya, efisiensi, pelanggaran berat, pensiun, mengundurkan diri).

  • Memahami jenis hak karyawan lain di luar UP, UPMK, UPH (misalnya, uang pisah, sisa cuti).

  • Menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa PHK (bipartit, tripartit, PHI) dan peran masing-masing.

  • Mengelola komunikasi dan dokumentasi yang diperlukan dalam proses PHK.

  • Mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum terkait PHK.

Silabus Training (Rincian Modul):

Modul 1: Kerangka Hukum dan Pengantar PHK

  • Sesi 1.1: Definisi dan Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    • Apa itu PHK? Perbedaan PHK dengan Berakhirnya Kontrak Kerja (PKWT).

    • Jenis-jenis PHK Berdasarkan Pihak yang Mengusulkan (Oleh Pengusaha, Oleh Pekerja/Mengundurkan Diri, Demi Hukum, dll.).

  • Sesi 1.2: Dasar Hukum PHK di Indonesia

    • Tinjauan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal-pasal Kunci Terkait PHK).

    • Tinjauan UU Cipta Kerja dan Perpu No. 2/2022 serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (atau peraturan terbaru) – Fokus pada Perubahan Kunci dalam Alasan PHK dan Perhitungan Hak.

    • Hirarki Peraturan Terkait PHK.

  • Sesi 1.3: Prinsip Dasar Penanganan PHK

    • Pentingnya Sifat Terakhir (Ultimum Remedium) PHK.

    • Prinsip Keadilan, Transparansi, dan Kepastian Hukum.

Modul 2: Alasan PHK yang Sah dan Tidak Sah

  • Sesi 2.1: Alasan PHK dari Sisi Pengusaha

    • Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, Perubahan Kepemilikan Perusahaan.

    • Efisiensi (Berbagai Kondisi).

    • Perusahaan Tutup Bukan Karena Kerugian.

    • Perusahaan Tutup Karena Kerugian Secara Terus Menerus (Force Majeure).

    • Pekerja Melakukan Pelanggaran Berat (Interpretasi dan Pembuktian).

    • Pekerja Melanggar Ketentuan Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.

    • Pekerja Sakit Berkepanjangan/Cacat Akibat Kecelakaan Kerja.

    • Pekerja Memasuki Usia Pensiun.

  • Sesi 2.2: Alasan PHK dari Sisi Pekerja dan Lainnya

    • Pekerja Mengundurkan Diri (Resign) Atas Kemauan Sendiri.

    • Pekerja Sakit Akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan Waktu Penyembuhan Belum Pasti.

    • Pekerja Meninggal Dunia.

    • Force Majeure di Sisi Pekerja.

  • Sesi 2.3: Alasan PHK yang Dilarang atau Tidak Sah

    • Contoh-contoh Alasan PHK yang Dilarang UU.

    • Konsekuensi Melakukan PHK dengan Alasan yang Tidak Sah.

Modul 3: Prosedur PHK yang Wajib Diikuti

  • Sesi 3.1: Prosedur PHK Normal (Perusahaan Mengusulkan)

    • Pemberitahuan Maksud PHK kepada Pekerja dan/atau Serikat Pekerja.

    • Pentingnya Musyawarah Bipartit: Tujuan, Proses, dan Kapan Dikatakan Gagal.

    • Pengajuan Permohonan Pencatatan Penyelesaian Bipartit.

    • Studi Kasus: Analisis Prosedur Bipartit untuk Skenario PHK.

  • Sesi 3.2: Peran Dinas Ketenagakerjaan

    • Proses Mediasi atau Konsiliasi (Jika Bipartit Gagal).

    • Anjuran Mediator/Konsiliator.

  • Sesi 3.3: Proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

    • Kapan Kasus PHK Dibawa ke PHI?

    • Proses Persidangan di PHI (Gugatan, Jawaban, Pembuktian, Putusan).

    • Putusan PHI dan Upaya Hukum Banding/Kasasi (Pengantar).

  • Sesi 3.4: Prosedur PHK Spesifik

    • PHK Karena Berakhirnya PKWT.

    • PHK Karena Mengundurkan Diri.

    • PHK Karena Pensiun.

Modul 4: Perhitungan Hak Karyawan: Komponen Utama

  • Sesi 4.1: Komponen Upah yang Digunakan untuk Perhitungan Hak

    • Definisi Upah dalam Konteks Perhitungan Pesangon (Upah Pokok + Tunjangan Tetap).

    • Bagaimana Menentukan Komponen Upah Tetap.

    • Isu Khusus: Gaji Tidak Tetap, Upah Borongan.

  • Sesi 4.2: Uang Pesangon (UP)

    • Dasar Hukum dan Formula Perhitungan UP (Berdasarkan Masa Kerja – Sesuai PP 35/2021 atau Terbaru).

    • Penjelasan Tabel UP Berdasarkan Masa Kerja.

  • Sesi 4.3: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

    • Dasar Hukum dan Formula Perhitungan UPMK (Berdasarkan Masa Kerja – Sesuai PP 35/2021 atau Terbaru).

    • Penjelasan Tabel UPMK Berdasarkan Masa Kerja.

  • Sesi 4.4: Uang Penggantian Hak (UPH)

    • Komponen UPH: Sisa Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur, Biaya Perjalanan Pulang ke Tempat di Mana Pekerja Diterima Kerja (Jika Diperjanjikan), Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan (Jika Ditetapkan dalam PP/PKB/PK).

Modul 5: Perhitungan Hak Karyawan untuk Berbagai Alasan PHK

  • Sesi 5.1: Perhitungan Hak untuk PHK Karena Efisiensi, Perubahan Status, atau Tutup Bukan Karena Kerugian

    • Menerapkan Formula UP, UPMK, UPH untuk Alasan-alasan Ini (Biasanya Mendapatkan UP 1x Ketentuan, UPMK 1x Ketentuan, UPH).

    • Workshop: Latihan Perhitungan Skenario 1.

  • Sesi 5.2: Perhitungan Hak untuk PHK Karena Pelanggaran Berat atau Mengundurkan Diri

    • Menerapkan Formula untuk Kasus Pelanggaran Berat (Biasanya Hanya UPH, Uang Pisah – Jika Ada).

    • Menerapkan Formula untuk Mengundurkan Diri (Biasanya Hanya UPH, Uang Pisah – Jika Ada).

    • Memahami Konsep Uang Pisah (Apakah Wajib? Kapan Ada?).

    • Workshop: Latihan Perhitungan Skenario 2.

  • Sesi 5.3: Perhitungan Hak untuk PHK Karena Pensiun

    • Menerapkan Formula untuk Pensiun (Biasanya UP 1x Ketentuan, UPMK 1x Ketentuan, UPH – atau UP 1.75x Ketentuan dan UPMK 1x Ketentuan, Tergantung Regulasi/PKB/PP).

    • Memahami Aturan Transisi Jika Ada Dana Pensiun.

    • Workshop: Latihan Perhitungan Skenario 3.

  • Sesi 5.4: Perhitungan Hak untuk Alasan Lain

    • Sakit Berkepanjangan, Meninggal Dunia (Mewakili Ahli Waris), dll.

    • Ringkasan Tabel Matriks Hak Karyawan Berdasarkan Alasan PHK (Sesuai Regulasi Terbaru).

    • Workshop: Latihan Perhitungan Skenario 4 (Variasi Alasan).

Modul 6: Hak Lainnya dan Aspek Administratif PHK

  • Sesi 6.1: Hak Lain di Luar UP, UPMK, UPH

    • Uang Pisah: Kapan Diberikan? (PKB/PP/PK atau Alasan Tertentu).

    • Sisa Gaji yang Belum Dibayar.

    • Bonus, Insentif, Tantiem (Jika Terutang).

    • Kompensasi Cuti Panjang (Jika Ada dan Belum Diambil).

    • Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

  • Sesi 6.2: Aspek Pajak Terkait Pesangon

    • Ringkasan Peraturan Pajak atas Penghasilan dari Pesangon, UPMK, UPH (Pengantar).

    • Bagaimana Pajak Dihitung dan Dipotong.

  • Sesi 6.3: Dokumentasi Proses PHK

    • Surat Pemberitahuan Maksud PHK.

    • Risalah Musyawarah Bipartit.

    • Surat Anjuran Mediator (Jika Ada).

    • Surat Keputusan PHK (SK PHK): Komponen Kunci.

    • Surat Keterangan Kerja (Paklaring): Pentingnya Paklaring.

    • Slip Perhitungan Hak Karyawan (Detail Perhitungan).

    • Tanda Terima Pembayaran.

Modul 7: Mengelola Risiko dan Sengketa PHK

  • Sesi 7.1: Risiko Hukum dalam Proses PHK

    • Risiko PHK Tidak Sah.

    • Risiko Perhitungan Hak yang Tidak Tepat.

    • Risiko Gugatan di PHI.

    • Dampak Putusan PHI yang Merugikan (Wajib Mempekerjakan Kembali atau Bayar Kompensasi Tinggi).

  • Sesi 7.2: Peran Komunikasi dalam Proses PHK

    • Menyampaikan Keputusan PHK dengan Profesional dan Empati.

    • Menjelaskan Hak-hak Karyawan dengan Jelas.

    • Menangani Reaksi Emosional Pekerja.

  • Sesi 7.3: Strategi Meminimalkan Risiko Sengketa

    • Memastikan Alasan PHK Kuat dan Didukung Bukti/Dokumentasi.

    • Mengikuti Prosedur dengan Benar dan Disiplin.

    • Menghitung Hak Karyawan Secara Akurat dan Transparan.

    • Memiliki Kebijakan Perusahaan/PP/PKB yang Jelas dan Kompatibel dengan UU.

    • Melibatkan Pihak Internal Terkait (HR, Legal, Manajemen).

Modul 8: Studi Kasus Komprehensif, Rencana Aksi, dan Penutup

  • Sesi 8.1: Analisis Studi Kasus PHK Terintegrasi

    • Peserta (dalam kelompok) Menganalisis Skenario PHK Kompleks (dengan detail alasan, masa kerja, upah).

    • Mengidentifikasi Alasan dan Prosedur yang Relevan.

    • Melakukan Perhitungan Hak Karyawan secara Lengkap (UP, UPMK, UPH, Hak Lain).

    • Merumuskan Langkah Komunikasi dan Dokumentasi yang Diperlukan.

    • Mengidentifikasi Potensi Risiko Hukum.

    • Workshop: Analisis & Perhitungan Kasus Komprehensif.

  • Sesi 8.2: Menyusun Rencana Aksi Pribadi/Tim

    • Mengidentifikasi Area dalam Proses PHK atau Perhitungan Hak yang Perlu Ditingkatkan di Organisasi Peserta.

    • Menentukan Langkah Konkret untuk Menerapkan Pembelajaran.

    • Mengidentifikasi Kebutuhan Sumber Daya atau Dukungan (Template Dokumen, Bantuan Hukum, Akses Regulasi Terbaru).

  • Sesi 8.3: Diskusi Terbuka dan Penutup

    • Tanya Jawab Mendalam Mengenai Kasus-kasus Spesifik atau Isu Praktis Lainnya.

    • Evaluasi Training oleh Peserta.

    • Pesan Kunci: Mengelola Proses PHK dengan Kompetensi dan Integritas.

Metode Training:

  • Presentasi Interaktif & Diskusi Kelompok Mendalam

  • Analisis Studi Kasus PHK Nyata/Simulasi

  • Intensif Workshop Praktik Perhitungan Hak Karyawan untuk Berbagai Skenario

  • Pembahasan Contoh Dokumen Terkait PHK (SK PHK, Slip Perhitungan)

  • Tinjauan Singkat Pasal Undang-Undang dan Peraturan Terkait Kasus

  • Sesi Tanya Jawab Terbuka

  • Pengembangan Rencana Aksi Pribadi/Tim

Durasi Training:

  • 3 Hari Efektif (Sangat direkomendasikan untuk memberikan waktu yang cukup dalam memahami aspek hukum yang detail, prosedur, dan melakukan workshop praktik perhitungan yang intensif)

Evaluasi Training:

  • Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep dasar PHK, alasan sah, prosedur kunci, dan formula perhitungan hak.

  • Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan workshop praktik.

  • Penilaian Hasil Workshop Praktik (Hasil Perhitungan Hak Karyawan untuk Skenario yang Diberikan).

  • Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta dan umpan balik untuk perbaikan.

Sertifikasi:

  • Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon Program.

Profil Instruktur/Fasilitator:

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang sangat mendalam di bidang Hubungan Industrial (IR) dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan spesialisasi pada isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perhitungan hak karyawan. Instruktur memiliki latar belakang sebagai praktisi IR senior (misalnya, IR Manager/Director berpengalaman, konsultan IR, atau mantan mediator/hakim ad-hoc PHI) yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus PHK, bernegosiasi, dan menghitung hak karyawan sesuai regulasi terbaru. Instruktur mampu menjelaskan materi hukum dan perhitungan yang kompleks dengan cara yang sangat aplikatif, detail, dan relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh praktisi di lapangan.

Opsi Pelaksanaan Training:

  • Offline (Klasikal):

    • Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam, dan workshop praktik perhitungan yang memerlukan interaksi tatap muka dan kerja kelompok.

    • Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, materi workshop, salinan regulasi terkait, modul training, coffee break, makan siang, training kit.

  • In-House Training: Pelatihan sangat direkomendasikan untuk in-house di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian materi, studi kasus, dan workshop agar relevan dengan industri, kebijakan internal terkait PHK (misalnya, PP/PKB), dan jenis kasus yang paling sering dihadapi oleh perusahaan klien. Workshop praktik dapat menggunakan skenario dengan data (masa kerja, upah, alasan) yang relevan bagi klien (dengan menjaga kerahasiaan yang sesuai), sehingga perhitungan yang dilakukan sangat aplikatif. Diskusi regulasi juga dapat disesuaikan dengan interpretasi atau pengalaman klien.

  • Online Training (Interaktif): Training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon dapat dilaksanakan secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi presentasi, diskusi mendalam, analisis studi kasus, dan workshop praktik perhitungan (menggunakan shared spreadsheets/tools kolaborasi online, breakout room) dapat difasilitasi secara virtual. Namun, workshop praktik perhitungan yang intensif yang melibatkan banyak skenario memerlukan adaptasi metode yang cermat untuk memastikan efektivitas di lingkungan online. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).

FAQ (Frequently Asked Questions):

  • Siapa saja yang cocok mengikuti training ini?

    • Profesional HR/IR/Legal, manajer yang terlibat dalam keputusan PHK, staf payroll, dan pemilik UKM yang mengelola HR sendiri.

  • Apakah training ini hanya membahas undang-undang?

    • Tidak, training ini menggunakan undang-undang dan peraturan turunannya sebagai dasar, tetapi fokus utamanya adalah pada penerapan hukum dalam prosedur PHK yang benar, perhitungan hak karyawan secara akurat, dan pengelolaan risiko yang terkait.

  • Apakah perhitungan sudah mencakup regulasi terbaru?

    • Ya, materi dan workshop perhitungan akan mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku saat training dilaksanakan (misalnya, PP 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja/Perpu 2/2022).

  • Metode training apa yang digunakan?

    • Metode interaktif, dengan penekanan kuat pada diskusi mendalam, analisis studi kasus, dan workshop praktik perhitungan.

  • Berapa lama durasi training ini?

    • Durasi standar adalah 3 hari efektif untuk cakupan yang memadai dengan praktik perhitungan intensif.

  • Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?

    • Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.

  • Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?

    • Ya, bisa, namun workshop praktik perhitungan yang intensif memerlukan adaptasi khusus di lingkungan online. In-house training sangat direkomendasikan, terutama jika menggunakan data atau kebijakan klien.

  • Bagaimana cara mendaftar training ini?

    • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.

  • Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?

    • Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.

  • Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?

    • Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, kumpulan studi kasus, materi workshop praktik perhitungan (template, skenario), salinan regulasi terkait, dan handout tambahan yang relevan.

Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang!

Tingkatkan Skill & Kompetensi Anda Sekarang!

Perlu bantuan dan diskusi lebih lanjut?
Account Executive kami siap membantu.

Training Lainnya :

WhatsApp
Devani

Devani (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sisy

Sisy (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Hadi

Hadi (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp