Proses PHK dan Perhitungan Pesangon

(Panduan Lengkap Proses Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Karyawan Sesuai Regulasi Terbaru)
(Memahami Aspek Hukum, Prosedur, dan Perhitungan Hak Karyawan dalam Proses PHK)

Deskripsi Program

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momen krusial yang memerlukan penanganan cermat sesuai hukum. Kesalahan prosedur atau perhitungan dapat menimbulkan risiko sengketa dan kerugian finansial. Training ini membekali Anda dengan pemahaman mendalam tentang kerangka hukum PHK di Indonesia (sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya), prosedur yang wajib diikuti, serta kemampuan menghitung hak karyawan (pesangon, UPMK, UPH) secara akurat. Jadilah ahli yang kompeten dalam mengelola proses PHK secara profesional, etis, dan aman bagi organisasi.

Manfaat & Tujuan Program

  • Menguasai dasar hukum PHK di Indonesia sesuai regulasi terbaru (UU Cipta Kerja & PP turunannya).
  • Mampu mengidentifikasi alasan PHK yang sah dan mengikuti prosedur yang tepat (bipartit, mediasi).
  • Menguasai metodologi perhitungan Uang Pesangon (UP), UPMK, dan UPH secara akurat.
  • Terampil menghitung hak karyawan untuk berbagai skenario PHK (efisiensi, pelanggaran, pensiun, dll).
  • Meminimalkan risiko sengketa industrial melalui proses yang patuh hukum dan terdokumentasi dengan baik.

Sasaran Peserta

  • Manajer & Staf HR (IR, ER, C&B).
  • Staf Departemen Legal/Hukum.
  • Manajer Lini & Supervisor yang terlibat keputusan PHK.
  • Staf Personalia/Payroll.
  • Pemilik Usaha Kecil & Menengah (UKM).

Opsi Pelaksanaan Training

Offline (Klasikal)

Sesi tatap muka intensif yang ideal untuk diskusi hukum mendalam dan workshop praktik perhitungan yang detail.

Online (Interaktif)

Pelatihan virtual dengan breakout rooms untuk studi kasus dan penggunaan shared spreadsheets untuk latihan perhitungan.

In-House Training

Sangat direkomendasikan untuk menyesuaikan studi kasus dengan PP/PKB dan jenis kasus yang sering dihadapi perusahaan.

Silabus Training

Modul 1 & 2: Kerangka Hukum & Alasan PHK
  • Dasar Hukum PHK di Indonesia (UU 13/2003, UU Cipta Kerja/Perpu 2/2022, PP 35/2021).
  • Alasan PHK yang Sah: Efisiensi, Pelanggaran, Pensiun, Mengundurkan Diri, dll.
  • Alasan PHK yang Dilarang oleh Undang-Undang.
Modul 3: Prosedur PHK yang Wajib Diikuti
  • Prosedur PHK Normal: Pemberitahuan, Musyawarah Bipartit.
  • Peran Dinas Ketenagakerjaan: Mediasi dan Konsiliasi.
  • Pengantar Proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Prosedur PHK Spesifik: Resign, Pensiun, Habis Kontrak.
Modul 4: Komponen Utama Perhitungan Hak Karyawan
  • Menentukan Komponen Upah untuk Perhitungan (Upah Pokok + Tunjangan Tetap).
  • Formula & Tabel Uang Pesangon (UP) berdasarkan Masa Kerja.
  • Formula & Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
  • Komponen Uang Penggantian Hak (UPH): Sisa Cuti, Biaya Pulang, dll.
Modul 5: Workshop Perhitungan Hak untuk Berbagai Skenario PHK
  • Workshop Praktik: Menghitung hak untuk PHK karena Efisiensi (1x UP, 1x UPMK, UPH).
  • Workshop Praktik: Menghitung hak untuk PHK karena Pelanggaran/Resign (UPH & Uang Pisah).
  • Workshop Praktik: Menghitung hak untuk PHK karena Pensiun.
  • Latihan berbagai skenario lain dan review matriks hak karyawan.
Modul 6 & 7: Aspek Administratif, Risiko & Komunikasi
  • Hak Lainnya: Uang Pisah, Sisa Gaji, Bonus, dll.
  • Pengantar Aspek Pajak atas Pesangon.
  • Dokumentasi Kunci: SK PHK, Paklaring, Slip Perhitungan.
  • Strategi Meminimalkan Risiko Sengketa dan Mengelola Komunikasi PHK.
Modul 8: Studi Kasus Komprehensif & Rencana Aksi
  • Workshop Kelompok: Menganalisis skenario PHK kompleks dari awal hingga akhir (prosedur, perhitungan, risiko).
  • Menyusun Rencana Aksi untuk meningkatkan proses PHK di organisasi.

Dipandu oleh Praktisi Ahli

Pelatihan ini dipandu oleh instruktur dengan keahlian dan pengalaman praktis mendalam di bidang Hubungan Industrial (IR) dan Hukum Ketenagakerjaan, dengan spesialisasi pada isu PHK. Instruktur mampu menjelaskan materi hukum dan perhitungan yang kompleks dengan cara yang sangat aplikatif dan relevan.

Apa Kata Peserta Sebelumnya?

"Penjelasan mengenai UU Cipta Kerja dan PP turunannya sangat jelas. Workshop perhitungannya membuat saya sangat percaya diri dalam menghitung hak karyawan secara akurat."

- Rina Mariana

IR Specialist

"Sebagai manajer, saya jadi paham prosedur yang benar dan risiko yang harus dihindari. Training ini wajib diikuti oleh setiap pemimpin yang terlibat dalam proses PHK."

- Budi Santoso

Operations Manager

Lihat Semua Testimoni

Informasi Investasi

Kami menyediakan penawaran khusus untuk pendaftaran grup dan paket In-house training. Hubungi tim kami untuk mendapatkan proposal dan rincian investasi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Hubungi Kami untuk Penawaran

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah perhitungan sudah mencakup regulasi terbaru?

Ya, materi dan workshop perhitungan akan mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku saat training dilaksanakan (misalnya, PP 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja/Perpu 2/2022).

Apakah training ini hanya membahas undang-undang?

Tidak. Training ini menggunakan undang-undang sebagai dasar, namun fokus utamanya adalah pada penerapan hukum dalam prosedur yang benar, perhitungan yang akurat, dan manajemen risiko yang terkait.

Saya bukan orang HR atau Legal, apakah training ini cocok untuk saya?

Sangat cocok jika Anda adalah manajer atau supervisor. Memahami proses dan risiko PHK adalah bagian krusial dari tanggung jawab kepemimpinan untuk melindungi diri Anda dan perusahaan dari potensi sengketa.

Kelola Proses PHK Secara Profesional & Minimalkan Risiko

Pastikan setiap langkah dan perhitungan dalam proses PHK di perusahaan Anda telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Tingkatkan Kompetensi Tim HR & Legal Anda!

Jangan biarkan ketidakpastian hukum merugikan perusahaan. Kuasai prosedur dan perhitungan PHK yang benar. Daftar sekarang!

Daftar Sekarang

TELAH DIPERCAYA OLEH

Klien Sentras Consulting

Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang!

WhatsApp
Ainul

Ainul (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sisy

Sisy (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Hadi

Hadi (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp