
Deskripsi Singkat Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing:
Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan mekanisme Outsourcing (Alih Daya) adalah strategi fleksibilitas tenaga kerja yang umum digunakan oleh banyak perusahaan. Namun, penerapan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, terutama setelah adanya perubahan signifikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya (PP No. 35 Tahun 2021), dapat menimbulkan risiko hukum dan sengketa hubungan industrial yang serius. Training “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing” ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan panduan praktis mengenai aturan terbaru terkait PKWT dan Outsourcing. Anda akan mempelajari jenis pekerjaan apa saja yang boleh di-PKWT-kan dan di-Outsource, syarat-syarat formil dan materiil kontrak, durasi, perpanjangan, pembaruan, implikasi hukum dari ketidakpatuhan, serta cara mengelola perjanjian dan hubungan kerja terkait PKWT dan Outsourcing secara legal dan efektif.
Benefit Mengikuti Training Ini:
-
Pahami Aturan Terbaru: Menguasai ketentuan PKWT dan Outsourcing sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
-
Identifikasi Jenis Pekerjaan: Mampu mengidentifikasi jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan atau di-Outsource.
-
Susun Kontrak Tepat: Memahami syarat dan prinsip penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT) dan Perjanjian Kerja Sama Outsourcing yang sah.
-
Kelola Durasi & Perpanjangan: Menguasai aturan terkait durasi PKWT, perpanjangan, dan pembaruannya.
-
Hindari Risiko Hukum: Mengetahui implikasi hukum dari praktik PKWT dan Outsourcing yang tidak patuh (misalnya, perubahan status menjadi PKWTT).
-
Kelola Hubungan Outsourcing: Memahami hubungan kerja antara Perusahaan Pemberi Kerja, Perusahaan Alih Daya, dan Pekerja/Buruh Alih Daya.
-
Proses Terminasi Legal: Memahami cara mengakhiri PKWT sesuai prosedur dan menghitung kompensasi terkait (bagi pekerja PKWT).
-
Patuhi Kepatuhan: Memastikan praktik penggunaan tenaga kerja PKWT dan Outsourcing di perusahaan Anda sesuai dengan hukum.
-
Minimalkan Sengketa: Mengurangi potensi sengketa hubungan industrial terkait status karyawan PKWT dan Outsourcing.
Target Peserta:
-
Staf, Supervisor, dan Manajer Departemen HR/Personalia (terutama yang menangani rekrutmen, kontrak kerja, atau hubungan industrial).
-
Staf dan Manajer Departemen Legal yang berurusan dengan kontrak ketenagakerjaan dan perjanjian vendor.
-
Staf Departemen Pengadaan/Purchasing yang mengelola kontrak dengan vendor alih daya.
-
Manajer Lini atau Kepala Departemen yang memiliki tim dengan status PKWT atau menggunakan jasa outsourcing.
-
Pemilik atau Pimpinan Perusahaan.
-
Konsultan HR atau Hukum Ketenagakerjaan.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab atau terlibat dalam penentuan status karyawan, penyusunan kontrak kerja, atau pengelolaan hubungan dengan pihak ketiga penyedia jasa tenaga kerja.
Tujuan Training:
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
-
Menjelaskan perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT serta antara Perjanjian Kerja dengan Perjanjian Kerja Sama Outsourcing.
-
Mengidentifikasi pekerjaan yang dapat dan tidak dapat di-PKWT-kan atau di-Outsource sesuai peraturan terbaru.
-
Memahami dan menerapkan syarat formil dan materiil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sah.
-
Menjelaskan aturan mengenai jangka waktu, perpanjangan, dan pembaruan PKWT serta kompensasi PKWT.
-
Mengidentifikasi implikasi hukum (termasuk perubahan status menjadi PKWTT) jika ketentuan PKWT dilanggar.
-
Menjelaskan mekanisme dan persyaratan pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
-
Memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak (Perusahaan Pemberi Kerja, Perusahaan Alih Daya, Pekerja/Buruh) dalam skema Outsourcing.
-
Mengenali risiko-risiko hukum yang terkait dengan praktik PKWT dan Outsourcing yang tidak sesuai ketentuan.
-
Menerapkan langkah-langkah preventif dan korektif untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan PKWT dan Outsourcing.
Silabus Training (Rincian Modul):
Modul 1: Kerangka Hukum Kontrak Kerja di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja
-
Sesi 1.1: Tinjauan Umum Kontrak Kerja & UU Cipta Kerja
-
Konsep Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja.
-
Gambaran Umum Perubahan dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan).
-
Fokus pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja terkait PKWT, Outsourcing, dan PHK.
-
-
Sesi 1.2: Perbedaan Mendasar: PKWT vs. PKWTT
-
Karakteristik Utama PKWT dan PKWTT.
-
Implikasi Perbedaan Status Kerja terhadap Hak dan Kewajiban.
-
Pentingnya Penentuan Status Kerja yang Tepat Sejak Awal.
-
Modul 2: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-
Sesi 2.1: Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-PKWT-kan (Sesuai PP 35/2021)
-
Pekerjaan yang Selesai dalam Waktu Tertentu.
-
Pekerjaan yang Bersifat Musiman.
-
Pekerjaan yang Berkaitan dengan Produk/Kegiatan Baru (percobaan, riset).
-
Catatan: Tidak Lagi Berdasarkan Jenis & Sifat / Kegiatan Pokok.
-
-
Sesi 2.2: Syarat Formil dan Materiil PKWT
-
Kewajiban Dibuat Tertulis dan Menggunakan Bahasa Indonesia.
-
Pencatatan PKWT (Pelaporan ke Disnaker) – Status Kewajiban Terbaru.
-
Syarat Materiil: Pasal-pasal yang Wajib Ada dalam PKWT.
-
Masa Percobaan dalam PKWT (Bolehkah?).
-
-
Sesi 2.3: Jangka Waktu PKWT, Perpanjangan, dan Pembaruan
-
Batas Maksimum Jangka Waktu PKWT (Sesuai PP 35/2021).
-
Mekanisme Perpanjangan PKWT.
-
Mekanisme Pembaruan PKWT (Interval Waktu).
-
Catatan: Perubahan Aturan Perpanjangan/Pembaruan Pasca UU Cipta Kerja.
-
-
Sesi 2.4: Berakhirnya PKWT & Kompensasi PKWT
-
Berakhirnya PKWT karena Habis Jangka Waktu.
-
Berakhirnya PKWT karena Selesainya Pekerjaan.
-
Pemutusan PKWT Sebelum Jangka Waktu Berakhir (Oleh Pengusaha atau Pekerja).
-
Perhitungan dan Pembayaran Kompensasi PKWT Sesuai PP 35/2021.
-
-
Sesi 2.5: Konsekuensi Hukum Pelanggaran Ketentuan PKWT
-
Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT (Demi Hukum) – Berbagai Skenario Pelanggaran.
-
Implikasi Perubahan Status terhadap Hak dan Kewajiban.
-
Modul 3: Outsourcing (Alih Daya)
-
Sesi 3.1: Definisi dan Bentuk Outsourcing (Sesuai UU Cipta Kerja & PP 35/2021)
-
Tidak Ada Pembatasan Jenis Pekerjaan (Kecuali Sesuai Ketentuan Perundang-undangan).
-
Dua Mekanisme: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
-
Perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dan Perusahaan Alih Daya (Vendor Outsourcing).
-
-
Sesi 3.2: Persyaratan Perusahaan Alih Daya (Vendor Outsourcing)
-
Kewajiban Memiliki Izin Usaha.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Memiliki Legalitas Usaha yang Sesuai.
-
-
Sesi 3.3: Hubungan Kerja dalam Skema Outsourcing
-
Hubungan Hukum antara Perusahaan Alih Daya dan Pekerja/Buruh Alih Daya (PKWT atau PKWTT).
-
Tidak Ada Hubungan Kerja antara Perusahaan Pemberi Kerja dan Pekerja/Buruh Alih Daya.
-
-
Sesi 3.4: Perlindungan Pekerja/Buruh Alih Daya
-
Pengalihan Perlindungan Hak-hak Pekerja/Buruh (Jaminan Sosial, Kesejahteraan).
-
Transfer of Undertaking, Rights, and Obligations (TUKS) dalam Kasus Pergantian Perusahaan Alih Daya.
-
Kewajiban Perusahaan Pemberi Kerja Jika Perusahaan Alih Daya Wanprestasi.
-
-
Sesi 3.5: Perjanjian Kerja Sama Outsourcing (Antara Pemberi Kerja & Vendor)
-
Elemen Penting dalam Perjanjian Kerja Sama Alih Daya.
-
Klausul-klausul Kunci Terkait Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan.
-
Modul 4: Penerapan Praktis dan Manajemen Risiko
-
Sesi 4.1: Penyusunan Perjanjian (Workshop Mini/Analisis Contoh)
-
Analisis Pasal-pasal Kritis dalam Contoh PKWT dan Perjanjian Kerja Sama Outsourcing.
-
Identifikasi Potensi Masalah dalam Draft Perjanjian.
-
Tips Penyusunan Kontrak yang Jelas dan Patuh.
-
-
Sesi 4.2: Manajemen Kepatuhan Harian
-
Sistem Administrasi Pengelolaan PKWT (Pencatatan Durasi, Reminder Akhir Kontrak).
-
Proses Perpanjangan/Pembaruan yang Tepat Waktu.
-
Monitoring Kinerja Vendor Outsourcing dari Sisi Kepatuhan Ketenagakerjaan.
-
-
Sesi 4.3: Identifikasi dan Mitigasi Risiko Hukum
-
Kasus-kasus Pelanggaran Umum PKWT dan Outsourcing (Misklasifikasi Status, Pelanggaran Durasi, Outsourcing Ilegal).
-
Tanda-tanda Awal Potensi Sengketa.
-
Langkah-langkah Mitigasi Risiko.
-
Modul 5: Berakhirnya Hubungan Kerja & Penyelesaian Perselisihan
-
Sesi 5.1: Prosedur Akhir Kontrak PKWT dan Outsourcing
-
Proses Pengakhiran PKWT Karena Habis Jangka Waktu.
-
Implikasi Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Alih Daya terhadap Status Pekerja/Buruh.
-
-
Sesi 5.2: Perselisihan Terkait PKWT dan Outsourcing
-
Jenis Perselisihan yang Mungkin Timbul (Hak, PHK, Kepentingan).
-
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan (Bipartit, Tripartit, PPHI) dalam Konteks PKWT/Outsourcing.
-
Contoh Kasus Perselisihan yang Telah Diputus.
-
Modul 6: Rencana Aksi & Penutup
-
Sesi 6.1: Diskusi Mendalam & Tanya Jawab Terkait Kasus Peserta
-
Pembahasan Isu-isu Spesifik yang Dihadapi Peserta (Jika Memungkinkan & Sesuai Konteks).
-
Tanya Jawab Komprehensif Mengenai Materi.
-
-
Sesi 6.2: Menyusun Rencana Aksi Penerapan (Personal Action Plan)
-
Mengidentifikasi Area-area di Organisasi yang Perlu Penyesuaian Terkait PKWT/Outsourcing.
-
Menetapkan Langkah-langkah Konkret untuk Memastikan Kepatuhan dan Efektivitas.
-
Menentukan Sumber Daya atau Dukungan yang Dibutuhkan.
-
-
Sesi 6.3: Evaluasi dan Penutup
-
Evaluasi Training oleh Peserta.
-
Pesan Kunci: Pentingnya Kepatuhan dan Proaktivitas dalam Mengelola PKWT dan Outsourcing di Tengah Dinamika Regulasi.
-
Metode Training:
-
Presentasi Konsep Hukum dan Peraturan Terbaru
-
Diskusi Interaktif dan Analisis Peraturan
-
Studi Kasus Nyata Terkait PKWT dan Outsourcing (termasuk putusan pengadilan/mediasi)
-
Workshop Analisis Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja Sama (menggunakan contoh draft)
-
Simulasi Perhitungan Kompensasi PKWT
-
Sesi Tanya Jawab Mendalam
-
Pengembangan Rencana Aksi Pribadi/Unit Kerja
Durasi Training:
-
2 Hari Efektif (Memungkinkan cakupan materi hukum dan praktik yang fokus serta diskusi yang memadai)
Evaluasi Training:
-
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman regulasi dan konsep PKWT/Outsourcing.
-
Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan workshop.
-
Penilaian Hasil Workshop dan Rencana Aksi.
-
Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta dan umpan balik untuk perbaikan.
Sertifikasi:
-
Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing Training Program.
Profil Instruktur/Fasilitator:
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang mendalam di bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia, dengan fokus khusus pada PKWT dan Outsourcing. Instruktur adalah seorang praktisi hukum atau konsultan yang memahami secara detail implementasi UU Cipta Kerja dan PP turunannya, berpengalaman dalam menyusun dan mereview kontrak kerja/alih daya, serta menangani kasus-kasus terkait PKWT dan Outsourcing. Instruktur memiliki kemampuan untuk menjelaskan materi hukum yang kompleks menjadi aplikatif dan relevan dengan tantangan praktik sehari-hari perusahaan.
Opsi Pelaksanaan Training:
-
Offline (Klasikal):
-
Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam dan analisis dokumen.
-
Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit, handout regulasi terkait.
-
-
In-House Training: Sangat direkomendasikan untuk in-house training di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian studi kasus, diskusi, dan analisis langsung terhadap Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Sama Outsourcing yang spesifik digunakan oleh perusahaan klien, serta fokus pada isu-isu praktik yang paling relevan dengan organisasi klien.
-
Online Training (Interaktif): Training ini dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi diskusi, analisis studi kasus/kontrak, dan tanya jawab dapat difasilitasi secara virtual. Materi hukum yang padat memerlukan fokus, sehingga platform yang mendukung interaksi dan visualisasi materi (presentasi, dokumen) sangat penting. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).
FAQ (Frequently Asked Questions):
-
Apakah training ini sudah mencakup aturan terbaru setelah UU Cipta Kerja?
-
Ya, training ini secara khusus membahas ketentuan PKWT dan Outsourcing berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, terutama PP No. 35 Tahun 2021.
-
-
Apakah training ini cocok untuk perusahaan yang sudah lama menggunakan PKWT/Outsourcing?
-
Sangat cocok, karena training ini akan mengupdate pemahaman Anda mengenai perubahan regulasi dan membantu mengidentifikasi apakah praktik yang sudah berjalan masih sesuai hukum terbaru serta risiko yang mungkin ada.
-
-
Apakah akan ada sesi analisis contoh kontrak kerja atau perjanjian outsourcing?
-
Ya, akan ada sesi workshop atau analisis studi kasus yang melibatkan contoh draft perjanjian untuk membantu peserta memahami penerapan praktis.
-
-
Metode training apa yang digunakan?
-
Metode interaktif, meliputi presentasi, diskusi, analisis studi kasus/kontrak, simulasi perhitungan, dan workshop.
-
-
Berapa lama durasi training ini?
-
Durasi ideal adalah 2 hari efektif.
-
-
Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?
-
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.
-
-
Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?
-
Ya, dapat dilaksanakan secara online dengan metode interaktif.
-
-
Bagaimana cara mendaftar training ini?
-
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.
-
-
Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?
-
Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.
-
-
Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?
-
Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, studi kasus, handout regulasi terkait (salinan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 bagian relevan), dan contoh draft (jika digunakan).
-