
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
Panduan Komprehensif untuk Praktik PKWT & Outsourcing yang Patuh dan Efektif Pasca UU Cipta Kerja
Deskripsi Program
Penggunaan PKWT dan Outsourcing adalah strategi fleksibilitas tenaga kerja. Namun, penerapan yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 dapat menimbulkan risiko hukum serius. Training ini memberikan pemahaman mendalam dan panduan praktis mengenai aturan terbaru, jenis pekerjaan yang diizinkan, syarat kontrak, durasi, hingga implikasi hukum dari ketidakpatuhan, agar pengelolaan PKWT dan Outsourcing di perusahaan Anda legal dan efektif.
Manfaat & Tujuan Program
- Menguasai ketentuan PKWT dan Outsourcing sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021.
- Mampu menyusun kontrak kerja (PKWT) dan perjanjian outsourcing yang sah dan kuat secara hukum.
- Menghindari risiko perubahan status karyawan menjadi permanen (PKWTT) akibat ketidakpatuhan.
- Memahami cara menghitung kompensasi PKWT sesuai aturan terbaru.
- Mengurangi potensi sengketa hubungan industrial terkait status karyawan kontrak dan alih daya.
Sasaran Peserta
- Manajer, Supervisor, & Staf HR/Personalia.
- Departemen Legal.
- Departemen Pengadaan/Purchasing.
- Manajer Lini yang mengelola tim PKWT/Outsourcing.
- Pimpinan Perusahaan dan Konsultan HR.
Opsi Pelaksanaan Training
Offline (Klasikal)
Sesi tatap muka yang kondusif untuk diskusi mendalam, analisis peraturan, dan studi kasus hukum.
Online (Interaktif)
Pelatihan virtual dengan fasilitas diskusi, analisis studi kasus/kontrak, dan sesi tanya jawab intensif.
In-House Training
Sangat direkomendasikan untuk menganalisis draft perjanjian spesifik yang digunakan oleh perusahaan Anda.
Silabus Training
Modul 1: Kerangka Hukum Kontrak Kerja Pasca UU Cipta Kerja
- Tinjauan Umum Perubahan UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja.
- Fokus pada PP No. 35 Tahun 2021 sebagai Aturan Pelaksana.
- Perbedaan Mendasar dan Implikasi Status Kerja: PKWT vs. PKWTT.
Modul 2: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-PKWT-kan sesuai PP 35/2021.
- Syarat Formil (tertulis, bahasa) dan Materiil (pasal wajib) PKWT.
- Aturan Jangka Waktu, Perpanjangan, dan Pembaruan PKWT.
- Perhitungan dan Pembayaran Kompensasi PKWT saat kontrak berakhir.
- Konsekuensi Hukum: Kapan PKWT bisa berubah status menjadi PKWTT demi hukum.
Modul 3: Outsourcing (Alih Daya)
- Definisi dan Mekanisme Outsourcing sesuai UU Cipta Kerja (tidak ada batasan jenis pekerjaan).
- Persyaratan Legalitas Perusahaan Alih Daya (Vendor).
- Hubungan Kerja: Antara Vendor & Pekerja, BUKAN antara User & Pekerja.
- Perlindungan Pekerja Alih Daya dan Kewajiban saat terjadi pergantian vendor.
Modul 4: Penerapan Praktis dan Manajemen Risiko
- Workshop: Analisis pasal-pasal kritis dalam contoh draft PKWT dan Perjanjian Outsourcing.
- Manajemen Kepatuhan Harian: Administrasi, monitoring, dan reminder kontrak.
- Identifikasi dan Mitigasi Risiko Hukum dari kasus-kasus pelanggaran umum.
Modul 5: Berakhirnya Hubungan Kerja & Penyelesaian Perselisihan
- Prosedur Pengakhiran PKWT karena Habis Jangka Waktu atau Selesai Pekerjaan.
- Jenis Perselisihan yang Mungkin Timbul dan Mekanisme Penyelesaiannya (Bipartit, Tripartit, PPHI).
Modul 6: Rencana Aksi & Penutup
- Diskusi Mendalam & Tanya Jawab Terkait Kasus Spesifik Peserta.
- Workshop: Menyusun Rencana Aksi untuk memastikan kepatuhan di organisasi.
Dipandu oleh Praktisi Ahli
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis mendalam di bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, dengan fokus khusus pada implementasi UU Cipta Kerja dan PP turunannya terkait PKWT dan Outsourcing.
Apa Kata Peserta Sebelumnya?
"Setelah UU Cipta Kerja, kami banyak ragu soal PKWT. Training ini memberikan kejelasan dan panduan praktis yang sangat kami butuhkan. Sangat mencerahkan!"
- Santoso
HR Manager
"Analisis contoh kontrak dan diskusi kasusnya sangat aplikatif. Kami jadi tahu klausul-klausul krusial yang harus diperhatikan untuk mitigasi risiko hukum."
- Wulan
Legal Staff
Informasi Investasi
Kami menyediakan penawaran khusus untuk pendaftaran grup dan paket In-house training. Hubungi tim kami untuk mendapatkan proposal dan rincian investasi terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Hubungi Kami untuk PenawaranFrequently Asked Questions (FAQ)
Apakah training ini sudah mencakup aturan terbaru setelah UU Cipta Kerja?
Ya, training ini secara khusus membahas ketentuan PKWT dan Outsourcing berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, terutama PP No. 35 Tahun 2021.
Apakah akan ada sesi analisis contoh kontrak kerja?
Ya, akan ada sesi workshop atau analisis studi kasus yang melibatkan contoh draft perjanjian untuk membantu peserta memahami penerapan praktis dan klausul-klausul penting.
Apakah training ini cocok untuk perusahaan yang sudah lama menggunakan PKWT/Outsourcing?
Sangat cocok. Training ini akan memperbarui pemahaman Anda mengenai perubahan regulasi dan membantu mengidentifikasi apakah praktik yang sudah berjalan masih sesuai dengan hukum terbaru.
Pastikan Praktik HR Anda Patuh Hukum & Efektif
Hindari risiko hukum dan sengketa industrial dengan memahami secara mendalam aturan terbaru PKWT dan Outsourcing.
Jadwalkan Konsultasi GratisAmankan Perusahaan Anda dari Risiko Hukum!
Bekali tim Anda dengan pengetahuan terkini untuk mengelola kontrak kerja dan alih daya secara legal dan efisien. Daftar sekarang!
Daftar SekarangTELAH DIPERCAYA OLEH
