Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

(Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Fokus pada UU Cipta Kerja & Peraturan Turunannya)
(Panduan Komprehensif untuk Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan bagi Praktisi HR & Manajer)

Deskripsi Singkat Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan:

Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan adalah keharusan mutlak bagi setiap perusahaan di Indonesia. Perubahan signifikan yang dibawa oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah menciptakan kebutuhan mendesak bagi para profesional HR, manajer, dan pengusaha untuk memperbarui pengetahuan dan memastikan praktik mereka sejalan dengan ketentuan hukum terbaru. Training “Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan” ini memberikan panduan komprehensif mengenai kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan fokus mendalam pada implikasi UU Cipta Kerja terhadap berbagai aspek hubungan kerja – mulai dari perjanjian kerja, waktu kerja, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyelesaian perselisihan. Pelatihan ini akan membekali Anda dengan pemahaman yang kuat untuk mengelola sumber daya manusia secara legal, menghindari sengketa, dan memastikan kepatuhan perusahaan.

Benefit Mengikuti Training Ini:

  • Update Hukum Terkini: Memahami secara mendalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terbaru, termasuk implikasi UU Cipta Kerja.

  • Kepatuhan Legal: Memastikan praktik manajemen SDM di organisasi Anda sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

  • Kelola Kontrak Kerja: Menguasai ketentuan terkait PKWT, PKWTT, dan outsourcing berdasarkan regulasi terbaru.

  • Pengupahan & Waktu Kerja: Memahami aturan mengenai upah, waktu kerja, dan lembur sesuai ketentuan hukum.

  • Proses PHK Tepat: Menguasai prosedur dan perhitungan hak karyawan terkait PHK berdasarkan skenario yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

  • Hindari Sengketa: Mengurangi risiko timbulnya sengketa atau perselisihan hukum akibat ketidakpahaman regulasi.

  • Interaksi Pengawas: Memahami peran dan kewenangan pengawas ketenagakerjaan serta cara berinteraksi yang tepat.

  • Rasa Aman dalam Bekerja: Memberikan kepercayaan diri bagi praktisi HR/manajer dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan karyawan.

Target Peserta:

  • Staf Departemen HR (HR Officer, HR Specialist, HR Admin) yang bertanggung jawab atas administrasi dan operasional HR.

  • Supervisor dan Manajer HR yang mengambil keputusan terkait karyawan.

  • HR Business Partner (HRBP).

  • Legal Officer atau Staf Hukum Perusahaan yang menangani isu ketenagakerjaan.

  • Manajer Lini atau Kepala Departemen yang memiliki bawahan dan perlu memahami dasar hukum terkait pengelolaan tim.

  • Pemilik atau Pimpinan Perusahaan, terutama untuk perusahaan skala kecil dan menengah.

  • Konsultan HR atau Hukum.

  • Siapa saja yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Tujuan Training:

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menjelaskan pokok-pokok peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dasar hukum dan hierarkinya.

  • Mengidentifikasi dan menjelaskan perubahan signifikan dalam UU Ketenagakerjaan akibat UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

  • Memahami dan mengaplikasikan ketentuan hukum terkait perjanjian kerja (PKWT, PKWTT), masa percobaan, dan outsourcing.

  • Menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja/buruh.

  • Memahami ketentuan hukum mengenai pengupahan (Upah Minimum, Struktur Skala Upah), waktu kerja, dan waktu istirahat.

  • Mengaplikasikan ketentuan hukum terkait waktu kerja lembur dan perhitungannya.

  • Memahami ketentuan hukum mengenai cuti dan hari libur.

  • Menjelaskan dasar hukum dan prosedur terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi terbaru.

  • Melakukan perhitungan hak-hak karyawan (Pesangon, UPMK, UPH) berdasarkan berbagai alasan PHK sesuai UU Cipta Kerja.

  • Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit, Tripartit, PPHI) secara garis besar.

  • Menyadari pentingnya kepatuhan dan peran pengawas ketenagakerjaan.

Silabus Training (Rincian Modul):

Modul 1: Kerangka Hukum Ketenagakerjaan & Implikasi UU Cipta Kerja

  • Sesi 1.1: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

    • Sumber-sumber Hukum Ketenagakerjaan (UU, PP, Kepmen, Peraturan Perusahaan/PKB).

    • Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

    • Pokok-pokok UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • Sesi 1.2: Membedah UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

    • Latar Belakang dan Tujuan UU Cipta Kerja terkait Ketenagakerjaan.

    • Review Perubahan Utama dalam UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja.

    • Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai Aturan Pelaksana: Fokus pada yang Relevan.

  • Sesi 1.3: Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh

    • Hak-hak Dasar Pekerja/Buruh (Upah, Waktu Kerja, Keselamatan & Kesehatan Kerja, Berserikat).

    • Kewajiban Dasar Pekerja/Buruh (Ketaatan, Loyalitas, Menjaga Rahasia Perusahaan).

    • Hak dan Kewajiban Pengusaha.

Modul 2: Hubungan Kerja & Jenis Perjanjian Kerja (Pasca UU Cipta Kerja)

  • Sesi 2.1: Terjadinya Hubungan Kerja

    • Unsur-unsur Hubungan Kerja.

    • Status Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja).

  • Sesi 2.2: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    • Ketentuan PKWT Pasca UU Cipta Kerja (Jangka Waktu, Jenis Pekerjaan).

    • Perbedaan dengan PKWT Sebelum UU Cipta Kerja.

    • Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT.

    • Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Syarat PKWT (Menjadi PKWTT).

    • Uang Kompensasi PKWT.

  • Sesi 2.3: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

    • Karakteristik PKWTT.

    • Masa Percobaan (Probation) dalam PKWTT.

  • Sesi 2.4: Outsourcing / Alih Daya (Pasca UU Cipta Kerja)

    • Ketentuan Terbaru Mengenai Outsourcing.

    • Perbedaan dengan Model Sebelumnya.

    • Perlindungan Hak-hak Pekerja Outsourcing.

Modul 3: Hak Normatif Karyawan (Pengupahan, Waktu Kerja, Cuti)

  • Sesi 3.1: Pengupahan (Pasca UU Cipta Kerja)

    • Definisi Upah dan Komponennya (Upah Pokok, Tunjangan).

    • Upah Minimum (UMP/UMK) dan Formula Penetapannya.

    • Struktur dan Skala Upah: Kewajiban dan Penyusunannya.

    • Upah Lembur: Perhitungan dan Ketentuan.

    • Upah Tidak Masuk Kerja Karena Alasan Tertentu.

    • Denda dan Potongan Upah.

  • Sesi 3.2: Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

    • Norma Waktu Kerja Harian dan Mingguan.

    • Waktu Istirahat (Harian, Mingguan, Cuti Tahunan).

    • Ketentuan Hari Libur Resmi.

  • Sesi 3.3: Cuti Karyawan

    • Cuti Tahunan: Hak dan Pelaksanaan.

    • Cuti Sakit, Cuti Hamil/Melahirkan, Cuti Keguguran.

    • Izin Tidak Masuk Kerja Karena Alasan Tertentu (Menikah, Menikahkan, Mengkhitankan, Membaptiskan Anak, Istri Melahirkan/Keguguran, Keluarga Meninggal).

Modul 4: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Alasan, Prosedur, dan Hak (Pasca UU Cipta Kerja)

  • Sesi 4.1: Dasar Hukum PHK dan Perubahan oleh UU Cipta Kerja

    • Prinsip Kehati-hatian dalam Melakukan PHK.

    • Alasan-alasan PHK yang Diperbolehkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Turunannya.

    • Alasan PHK yang Dilarang.

  • Sesi 4.2: Prosedur PHK

    • Kewajiban Memberitahukan Rencana PHK.

    • Perundingan Bipartit sebagai Langkah Awal Penyelesaian PHK (Jika Tidak Ada Kesepakatan).

    • Pencatatan Perselisihan di Disnaker.

    • Pentingnya Bukti dan Dokumentasi dalam Proses PHK (Terutama untuk PHK Karena Pelanggaran).

  • Sesi 4.3: Perhitungan Hak-hak Karyawan Akibat PHK (Pasca UU Cipta Kerja)

    • Uang Pesangon (UP): Formula Perhitungan Berdasarkan Berbagai Alasan PHK.

    • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Formula Perhitungan.

    • Uang Penggantian Hak (UPH): Komponen dan Perhitungan.

    • Uang Pisah (Jika Diatur dalam PP/PKB).

    • Simulasi Perhitungan Hak PHK Berdasarkan Berbagai Skenario (Mengundurkan Diri, Efisiensi, Pelanggaran, dll.) Sesuai Regulasi Terbaru.

  • Sesi 4.4: PHK Karena Mengundurkan Diri & Berakhirnya PKWT

    • Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri Secara Baik-baik.

    • Penyelesaian Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Jangka Waktu PKWT dan Hak Uang Kompensasi.

Modul 5: Disiplin Karyawan, Penyelesaian Keluhan, dan Perselisihan HI

  • Sesi 5.1: Dasar-dasar Penegakan Disiplin

    • Mengacu pada Peraturan Perusahaan atau PKB.

    • Prosedur Pemberian Surat Peringatan (SP).

    • Pentingnya Due Process dan Keadilan dalam Disiplin.

  • Sesi 5.2: Penanganan Keluhan (Grievance Handling)

    • Mekanisme Internal Penanganan Keluhan.

    • Peran Manajer Lini dan HR.

  • Sesi 5.3: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    • Jenis-jenis Perselisihan HI.

    • Review Singkat Tahapan Penyelesaian: Bipartit, Tripartit (Mediasi/Konsiliasi), PPHI.

    • Fokus pada Tahap Bipartit sebagai Tanggung Jawab Perusahaan.

Modul 6: Aspek Hukum Lainnya & Kepatuhan

  • Sesi 6.1: Perlindungan Pekerja/Buruh

    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – Tinjauan Dasar Hukum.

    • Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak.

    • Anti Diskriminasi dan Anti Pelecehan di Tempat Kerja.

  • Sesi 6.2: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS)

    • Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    • Program-program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKM, JKK, JP, JKP) dan Manfaatnya.

    • Dasar Perhitungan Iuran.

  • Sesi 6.3: Pengawasan Ketenagakerjaan

    • Peran dan Wewenang Pengawas Ketenagakerjaan (Pengawas Disnaker).

    • Hak dan Kewajiban Perusahaan saat Pemeriksaan Pengawas.

    • Sanksi Administratif dan Pidana Jika Melanggar Undang-Undang.

  • Sesi 6.4: Membangun Sistem Kepatuhan Internal

    • Pentingnya Mensosialisasikan Peraturan Perusahaan/PKB.

    • Pelatihan untuk Manajer Lini tentang Kepatuhan Dasar.

    • Melakukan Audit Internal Sederhana Terhadap Praktik HR.

Modul 7: Studi Kasus, Implementasi Praktis & Rencana Aksi

  • Sesi 7.1: Analisis Studi Kasus Mendalam

    • Membahas Kasus-kasus Ketenagakerjaan Nyata yang Relevan dengan Regulasi Terbaru.

    • Diskusi Interaktif Mengenai Penyelesaian Kasus Berdasarkan Hukum.

    • Bedah Klausul Perjanjian Kerja, PP, atau PKB (Jika Ada Contoh).

  • Sesi 7.2: Workshop Perhitungan Hak PHK Lanjutan

    • Latihan Mandiri/Kelompok untuk Perhitungan Hak PHK dengan Berbagai Variasi Kasus.

    • Pembahasan Hasil dan Klarifikasi.

  • Sesi 7.3: Menyusun Rencana Aksi Kepatuhan (Compliance Action Plan)

    • Mengidentifikasi Praktik HR di Organisasi yang Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Baru.

    • Menyusun Langkah-langkah Konkret untuk Meningkatkan Kepatuhan.

    • Menentukan Sumber Daya atau Pihak yang Akan Terlibat.

  • Sesi 7.4: Diskusi Terbuka, Tanya Jawab Lanjutan & Penutup

    • Sesi Khusus untuk Menjawab Pertanyaan Spesifik Peserta Terkait Regulasi dan Penerapan.

    • Evaluasi Training oleh Peserta.

    • Pesan Penutup Mengenai Pentingnya Pemahaman Hukum untuk Profesionalisme HR.

Metode Training:

  • Presentasi Konsep Hukum dan Peraturan Terbaru

  • Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab

  • Analisis Studi Kasus Nyata

  • Simulasi Perhitungan Hak PHK

  • Bedah Klausul Peraturan (Perjanjian Kerja, PP, PKB – Jika Memungkinkan)

  • Workshop Perumusan Rencana Aksi

  • Sharing Pengalaman Instruktur dan Peserta

Durasi Training:

  • 3 Hari Efektif (Diperlukan waktu yang cukup untuk detail regulasi, studi kasus, dan simulasi perhitungan yang krusial pasca UU Cipta Kerja)

Evaluasi Training:

  • Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman regulasi dan konsep hukum.

  • Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan simulasi perhitungan.

  • Penilaian Hasil Workshop Perhitungan dan Rencana Aksi.

  • Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta, relevansi materi, dan kualitas instruktur.

Sertifikasi:

  • Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Training Program.

Profil Instruktur/Fasilitator:

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang mendalam di bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia. Instruktur idealnya adalah seorang profesional hukum (seperti pengacara ketenagakerjaan) atau praktisi senior HR/Industrial Relation yang sangat familiar dengan penerapan hukum di lapangan, memiliki pemahaman komprehensif tentang UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta berpengalaman dalam menangani sengketa ketenagakerjaan. Instruktur memiliki kemampuan untuk menjelaskan materi hukum yang kompleks secara lugas, jelas, dan aplikatif, serta mampu memfasilitasi diskusi dan studi kasus secara efektif.

Opsi Pelaksanaan Training:

  • Offline (Klasikal):

    • Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam dan analisis studi kasus.

    • Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training (termasuk ringkasan regulasi relevan), coffee break, makan siang, training kit, kalkulator/laptop untuk simulasi perhitungan.

  • In-House Training: Sangat direkomendasikan untuk in-house training di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian materi dan studi kasus dengan konteks bisnis, kebijakan internal, dan tantangan hukum spesifik yang dihadapi oleh perusahaan klien. Diskusi dapat berfokus pada implementasi regulasi dalam praktik sehari-hari di lingkungan kerja peserta.

  • Online Training (Interaktif): Training Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Diskusi, analisis kasus, dan simulasi perhitungan dapat difasilitasi secara virtual. Namun, penting untuk memastikan platform mendukung interaksi tinggi dan peserta memiliki akses ke materi referensi hukum. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).

FAQ (Frequently Asked Questions):

  • Apakah training ini mencakup semua perubahan UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan?

    • Ya, training ini akan membahas pokok-pokok perubahan signifikan dalam UU Ketenagakerjaan akibat UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah (PP) turunan yang relevan, serta implikasinya dalam praktik.

  • Apakah training ini cocok untuk non-sarjana hukum?

    • Ya, training ini dirancang agar mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk non-hukum, dengan fokus pada pemahaman dan penerapan praktis regulasi.

  • Apakah akan ada sesi praktik perhitungan hak PHK?

    • Ya, akan ada sesi dan latihan simulasi perhitungan uang pesangon, UPMK, dan UPH berdasarkan berbagai skenario PHK sesuai regulasi terbaru.

  • Metode training apa yang digunakan?

    • Metode interaktif, meliputi presentasi, diskusi, analisis studi kasus, simulasi perhitungan, dan workshop.

  • Berapa lama durasi training ini?

    • Durasi ideal untuk training komprehensif adalah 3 hari efektif.

  • Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?

    • Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.

  • Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?

    • Ya, dapat dilaksanakan secara online dengan metode interaktif.

  • Bagaimana cara mendaftar training ini?

    • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.

  • Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?

    • Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.

  • Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?

    • Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, studi kasus, dan ringkasan peraturan relevan.


Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang!

Tingkatkan Skill & Kompetensi Anda Sekarang!

Perlu bantuan dan diskusi lebih lanjut?
Account Executive kami siap membantu.

Training Lainnya :

WhatsApp
Devani

Devani (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sonia

Sonia (Offline)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sisy

Sisy (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Hadi

Hadi (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp