Implementasi Anti Fraud Awareness Di Sektor Asuransi Berbasis SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017(Membangun Budaya Sadar Fraud & Sistem Pertahanan Dini untuk Industri Asuransi)
(Strategi Proaktif Mengidentifikasi, Mencegah, dan Mengelola Risiko Fraud Sesuai Regulasi OJK)

Deskripsi Singkat Training Implementasi Anti Fraud Awareness Di Sektor Asuransi Berbasis SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017:

Industri asuransi, dengan karakteristik bisnis yang melibatkan pengelolaan dana publik dan klaim, sangat rentan terhadap risiko fraud, baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal. Fraud dapat menyebabkan kerugian finansial masif, merusak reputasi, mengikis kepercayaan nasabah, dan berujung pada sanksi regulasi. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 46/SEOJK.05/2017 secara tegas mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki sistem pengendalian fraud yang efektif, salah satunya adalah melalui peningkatan fraud awareness. Training ini dirancang untuk membekali Anda dengan pemahaman mendalam tentang konsep fraud di asuransi, kerangka SEOJK 46, serta keterampilan praktis dalam mengidentifikasi, mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko fraud. Anda akan belajar bagaimana membangun budaya sadar fraud di seluruh lini organisasi untuk melindungi perusahaan dan nasabah.

Benefit Mengikuti Training Ini:

  • Kepatuhan SEOJK 46: Memastikan program anti-fraud selaras dengan regulasi OJK terbaru dan persyaratan yang berlaku.

  • Pencegahan Fraud Efektif: Mampu mengidentifikasi indikator fraud dan merumuskan strategi pencegahan yang kuat di berbagai lini bisnis.

  • Deteksi Cepat: Menguasai teknik deteksi fraud dan pola transaksi/klaim yang mencurigakan.

  • Minimalisir Kerugian: Mengurangi potensi kerugian finansial akibat fraud secara signifikan.

  • Reputasi Terjaga: Mempertahankan kepercayaan nasabah dan melindungi reputasi perusahaan asuransi.

  • Budaya Anti-Fraud: Berkontribusi pada pembangunan budaya integritas dan kesadaran fraud di seluruh organisasi.

  • Manajemen Risiko Proaktif: Mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko fraud secara sistematis.

  • Kolaborasi Lintas Fungsi: Meningkatkan sinergi tim internal (Kepatuhan, Risiko, Audit, Klaim, Penjualan, Operasional) dalam penanganan fraud.

  • Pengambilan Keputusan: Membuat keputusan operasional yang lebih cerdas dengan mempertimbangkan aspek risiko fraud.

Target Peserta:

  • Manajer dan Staf Departemen Kepatuhan (Compliance) & Anti Fraud.

  • Manajer dan Staf Departemen Klaim (Claims Department).

  • Manajer dan Staf Departemen Underwriting.

  • Manajer dan Staf Departemen Penjualan (Sales) & Pemasaran (Marketing), Agen Asuransi.

  • Manajer Risiko, Staf Manajemen Risiko.

  • Auditor Internal, Manajer Audit Internal.

  • Manajer dan Staf Departemen Hukum (Legal).

  • Manajer dan Staf Departemen Operasional (Back Office, Front Office).

  • Siapa saja yang bertanggung jawab atau terlibat dalam pengelolaan, deteksi, dan pencegahan fraud di perusahaan asuransi.

Tujuan Training:

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami definisi, jenis-jenis, dan modus operandi fraud di sektor asuransi.

  • Menguasai kerangka program anti-fraud berdasarkan SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017.

  • Mengidentifikasi indikator fraud pada berbagai tahap bisnis asuransi (pendaftaran, underwriting, klaim).

  • Menerapkan prinsip “Triangle of Fraud” (Tekanan, Kesempatan, Rasionalisasi) untuk analisis fraud.

  • Mengembangkan strategi pencegahan fraud (misalnya, KYC, pengendalian internal, whistleblowing).

  • Mengimplementasikan teknik deteksi fraud (misalnya, data analytics, investigasi dasar).

  • Memahami prosedur pelaporan fraud dan sanksi terkait.

  • Membangun budaya sadar fraud melalui edukasi dan komunikasi internal yang efektif.

  • Menyusun rencana aksi pribadi untuk mengimplementasikan program anti-fraud awareness di organisasi mereka.

Silabus Training (Rincian Modul):

Modul 1: Fondasi Fraud di Sektor Asuransi & Kerangka SEOJK 46

  • Sesi 1.1: Memahami Fraud: Definisi, Jenis, & Dampaknya di Industri Asuransi

    • Definisi Fraud: Penipuan, Manipulasi, Penyalahgunaan Wewenang.

    • Jenis-jenis Fraud Asuransi: Fraud Aplikasi, Fraud Underwriting, Fraud Klaim (Paling Umum), Fraud Internal Karyawan/Agen.

    • Dampak Fraud: Kerugian Finansial, Kerusakan Reputasi, Kepercayaan Nasabah, Sanksi Regulator.

  • Sesi 1.2: Kerangka Program Anti Fraud (PAF) Berdasarkan SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017

    • Tujuan SEOJK 46: Sistem Pengendalian Fraud yang Komprehensif.

    • Lima Pilar Program Anti Fraud: Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pelaporan, Pelatihan & Edukasi.

    • Peran Setiap Pilar dalam Melindungi Perusahaan Asuransi.

  • Sesi 1.3: Konsep “Fraud Triangle” & “Fraud Diamond”

    • Memahami Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rationalization) sebagai Faktor Pendorong Fraud.

    • Menambahkan Kapabilitas/Kompetensi (Capability) sebagai Faktor Keempat.

    • Aplikasi Konsep dalam Menganalisis Potensi Fraud.

Modul 2: Pencegahan Fraud: Membangun Pertahanan Dini

  • Sesi 2.1: Know Your Customer (KYC) / Know Your Agent (KYA) & Customer Due Diligence (CDD)

    • Pentingnya Proses CDD/KYC yang Ketat untuk Calon Nasabah dan Agen/Mitra.

    • Verifikasi Identitas, Sumber Dana, dan Tujuan Transaksi.

    • Identifikasi Nasabah Berisiko Tinggi (High-Risk Customers).

    • Workshop Praktik: Simulasi Proses CDD Dasar untuk Calon Nasabah Asuransi.

  • Sesi 2.2: Pengendalian Internal yang Efektif di Berbagai Proses Bisnis

    • Pengendalian di Proses Penjualan/Akuisisi Nasabah (Verifikasi Data, Kebijakan Komisi).

    • Pengendalian di Proses Underwriting (Verifikasi Data Aplikasi, Kebijakan Penilaian Risiko).

    • Pengendalian di Proses Klaim (Verifikasi Dokumen Klaim, Verifikasi Kejadian, Penilaian Kerugian).

    • Pemisahan Tugas (Segregation of Duties).

  • Sesi 2.3: Kode Etik, Whistleblowing System & Budaya Anti-Fraud

    • Pentingnya Kode Etik Perusahaan dan Sosialisasi.

    • Membangun Whistleblowing System yang Aman, Transparan, dan Terpercaya.

    • Melindungi Whistleblower.

    • Peran Kepemimpinan dalam Membangun Budaya Sadar Fraud.

Modul 3: Deteksi Fraud: Mengidentifikasi Tanda-tanda Bahaya

  • Sesi 3.1: Indikator Fraud di Proses Penjualan & Underwriting

    • Indikator di Aplikasi Polis (Data Tidak Konsisten, Premi Tidak Wajar).

    • Indikator Perilaku Agen (Penjualan Agresif yang Tidak Wajar, Banyak Pembatalan Polis).

    • Studi Kasus: Indikator Fraud Penjualan/Underwriting.

  • Sesi 3.2: Indikator Fraud Klaim (Paling Kritis)

    • Indikator di Klaim Kesehatan (Klaim Berulang, Diagnosis Tidak Lazim, Dokter/RS Tertentu).

    • Indikator di Klaim Kendaraan (Klaim Setelah Jeda, Kerusakan Tidak Wajar).

    • Indikator di Klaim Jiwa/Kecelakaan (Perubahan Polis Sebelum Klaim, Keterangan Tidak Jelas).

    • Workshop Praktik: Analisis Indikator Fraud Klaim dari Skenario.

  • Sesi 3.3: Peran Data Analytics dalam Deteksi Fraud

    • Menggunakan Analisis Data untuk Mengidentifikasi Pola dan Anomali.

    • Deteksi Fraud Berbasis Aturan (Rule-Based Detection) dan Anomali.

    • Penggunaan Sistem Fraud Detection (Konseptual).

Modul 4: Investigasi Fraud & Pelaporan

  • Sesi 4.1: Proses Investigasi Fraud Internal

    • Tahapan Investigasi: Perencanaan, Pengumpulan Bukti, Wawancara, Analisis.

    • Pentingnya Kerahasiaan dan Objektivitas dalam Investigasi.

    • Peran Tim Investigasi (Internal Auditor, Legal, Unit Anti Fraud).

  • Sesi 4.2: Teknik Wawancara Investigatif Dasar

    • Mempersiapkan Wawancara: Tujuan, Pertanyaan Kunci.

    • Melakukan Wawancara dengan Saksi/Terduga: Teknik Mendengarkan, Mengamati Non-Verbal.

    • Dokumentasi Wawancara.

  • Sesi 4.3: Pelaporan Hasil Investigasi & Tindak Lanjut

    • Menyusun Laporan Hasil Investigasi yang Jelas, Ringkas, dan Berbasis Bukti.

    • Rekomendasi Tindak Lanjut (Sanksi Disipliner, Pembatalan Polis, Proses Hukum).

    • Pelaporan ke Otoritas (OJK, Kepolisian) Jika Ada Tindak Pidana.

Modul 5: Implementasi Awareness & Pengelolaan Risiko Fraud

  • Sesi 5.1: Program Anti Fraud Awareness & Edukasi Karyawan

    • Merancang Program Pelatihan Anti Fraud yang Menarik dan Efektif.

    • Materi Edukasi: Kebijakan Perusahaan, Modus Fraud, Cara Melapor.

    • Penyuluhan Berkelanjutan (Newsletter, Poster, Kampanye Internal).

    • Workshop Praktik: Mendesain Materi Edukasi Anti Fraud Sederhana.

  • Sesi 5.2: Peran Manajer Lini & Manajemen Risiko dalam Anti Fraud

    • Tanggung Jawab Manajer dalam Mengidentifikasi dan Mencegah Fraud di Unitnya.

    • Implementasi Kontrol Anti Fraud Harian.

    • Integrasi Risiko Fraud ke dalam Risk Register Perusahaan.

  • Sesi 5.3: Pengawasan & Pelaporan Risiko Fraud kepada Manajemen & OJK

    • Metrik Kinerja Program Anti Fraud (Jumlah Deteksi, Recovery Rate, Edukasi).

    • Pelaporan Berkala Kepada Direksi dan Komite Audit.

    • Kepatuhan Pelaporan kepada OJK Sesuai SEOJK 46.

Modul 6: Tantangan, Tren & Rencana Aksi Anti Fraud

  • Sesi 6.1: Tantangan Umum dalam Implementasi Program Anti Fraud

    • Resistensi Internal, Keterbatasan Sumber Daya, Kompleksitas Produk.

    • Perubahan Modus Fraud yang Cepat.

    • Menjaga Keseimbangan Antara Pengendalian dan Efisiensi Bisnis.

  • Sesi 6.2: Tren & Inovasi Anti Fraud di Industri Asuransi

    • Pemanfaatan AI & Machine Learning untuk Deteksi Fraud Prediktif.

    • Big Data Analytics untuk Analisis Jaringan Fraud.

    • Peran Blockchain dalam Verifikasi Klaim (Konsep).

    • Kolaborasi Industri dalam Pemberantasan Fraud Asuransi.

  • Sesi 6.3: Studi Kasus Komprehensif & Diskusi Strategis

    • Analisis Studi Kasus Fraud Asuransi Nyata (Internasional/Nasional) dan Bagaimana Program Anti Fraud Meresponsnya.

    • Peserta Merumuskan Strategi Pencegahan dan Deteksi untuk Kasus.

    • Tanya Jawab Mendalam Mengenai Isu Praktis Terkini.

  • Sesi 6.4: Rencana Aksi Pribadi & Penutup

    • Merangkum Pembelajaran Kunci dan Insight Strategis.

    • Menyusun Rencana Aksi Konkret, Terukur, dan Bertarget Waktu untuk Mengimplementasikan atau Menyempurnakan Program Anti Fraud Awareness di Organisasi Asuransi Anda Berbasis SEOJK 46.

    • Menentukan Sumber Daya dan Dukungan yang Dibutuhkan untuk Implementasi.

    • Evaluasi Training dan Pesan Kunci untuk Menjadi Profesional Asuransi yang Berintegritas dan Sadar Fraud.

Metode Training:

  • Presentasi Interaktif & Diskusi Kelompok Mendalam.

  • Studi Kasus Modus Operandi Fraud Asuransi Nyata (Video/Dokumen jika Relevan).

  • Intensif Workshop Praktik: Penilaian Risiko Fraud (RCSA Sederhana), Analisis Indikator Fraud Klaim, Simulasi Proses CDD, Perumusan Materi Edukasi Anti Fraud.

  • Role-Playing: Simulasi Wawancara Investigatif Dasar.

  • Pembahasan Regulasi SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 dan Implikasinya.

  • Sesi Tanya Jawab Terbuka dengan Instruktur.

  • Pengembangan Rencana Aksi Pribadi yang Detail.

Durasi Training:

  • 3 Hari Efektif (Ideal untuk cakupan materi yang komprehensif, diskusi mendalam, dan praktik intensif)

Evaluasi Training:

  • Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan implementasi anti fraud awareness di sektor asuransi.

  • Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, kualitas workshop praktik, dan performa dalam role-playing.

  • Penilaian Kualitas Rencana Aksi Pribadi yang disusun.

  • Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta dan umpan balik untuk perbaikan.

Sertifikasi:

  • Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Implementasi Anti Fraud Awareness Di Sektor Asuransi Berbasis SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 Training Program.

Profil Instruktur/Fasilitator:

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang merupakan praktisi senior dan ahli di bidang Anti Fraud, Kepatuhan, atau Investigasi di industri asuransi, atau Konsultan GRC yang berfokus pada sektor asuransi. Instruktur memiliki pengalaman luas dalam merancang dan mengimplementasikan Program Anti Fraud, deteksi modus operandi fraud asuransi, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK (khususnya SEOJK 46). Mampu menyampaikan materi secara terstruktur, relevan, dan memberikan wawasan praktis serta studi kasus dari pengalaman nyata.

Opsi Pelaksanaan Training:

  • Offline (Klasikal):

    • Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam, workshop kolaboratif, dan simulasi.

    • Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit.

  • In-House Training: Pelatihan ini sangat sangat direkomendasikan untuk in-house di lokasi perusahaan asuransi klien, karena memungkinkan penyesuaian studi kasus dan latihan dengan jenis produk asuransi (jiwa, umum, syariah), modus operandi fraud, dan tantangan kepatuhan spesifik yang dihadapi perusahaan (dengan menjaga kerahasiaan). Hal ini akan membuat materi lebih relevan dan dapat segera diaplikasikan oleh peserta.

  • Online Training (Interaktif): Training Implementasi Anti Fraud Awareness Di Sektor Asuransi Berbasis SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif dengan fitur breakout room untuk workshop dan role-playing. Sesi diskusi, analisis studi kasus, dan simulasi dapat difasilitasi secara virtual untuk jangkauan peserta yang lebih luas. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).

FAQ (Frequently Asked Questions):

  • Siapa saja yang cocok mengikuti training ini?

    • Manajer dan staf Kepatuhan, Klaim, Underwriting, Penjualan, Risiko, Audit Internal di perusahaan asuransi, serta agen asuransi.

  • Apakah saya perlu memiliki latar belakang hukum?

    • Tidak wajib, training ini fokus pada aplikasi manajerial dan operasional dari program anti-fraud, bukan pada aspek hukum pidana mendalam. Regulasi SEOJK 46 akan dibahas secara komprehensif.

  • Apakah training ini sangat teknis (misalnya, IT forensik)?

    • Training ini membahas strategi dan metodologi deteksi fraud, termasuk peran data analytics, namun tidak sampai pada detail teknis IT forensik atau programming.

  • Metode training apa yang digunakan?

    • Metode interaktif, dengan penekanan kuat pada studi kasus modus operandi fraudworkshop identifikasi indikator, dan simulasi wawancara investigatif.

  • Berapa lama durasi training ini?

    • Durasi training ideal adalah 3 hari efektif.

  • Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?

    • Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.

  • Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?

    • Ya, sangat efektif jika dilaksanakan secara online.

  • Bagaimana cara mendaftar training ini?

    • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.

  • Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?

    • Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.

    • Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?

    • Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), ringkasan SEOJK 46, contoh indikator fraud, studi kasus modus, dan handout tambahan yang relevan.

Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang!

Tingkatkan Skill & Kompetensi Anda Sekarang!

Perlu bantuan dan diskusi lebih lanjut?
Account Executive kami siap membantu.

Training Lainnya :

WhatsApp
Devani

Devani (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Ainul

Ainul (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sisy

Sisy (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Hadi

Hadi (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp