
Implementasi Anti Fraud Awareness Berbasis SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017
Membangun Sistem Kepatuhan, Pengendalian Deteksi Dini, dan Budaya Anti-Fraud di Industri Asuransi
Deskripsi Program
Industri asuransi memiliki kompleksitas risiko kecurangan (fraud) yang tinggi, mulai dari manipulasi underwriting, rekayasa klaim, hingga penyelewengan dana internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penerapan strategi anti-fraud secara ketat bagi lembaga jasa keuangan non-bank melalui SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017. Pelatihan ini dirancang untuk membekali jajaran manajemen, tim kepatuhan, internal auditor, klaim, dan underwriting dengan keterampilan praktis dalam mengimplementasikan 4 pilar strategi anti-fraud, mendeteksi red flags secara dini, serta membangun budaya kepatuhan (compliance culture) yang kokoh demi meminimalkan kerugian finansial dan menjaga reputasi korporat.
Manfaat & Tujuan Program
- Memahami ketentuan regulasi SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 secara komprehensif.
- Mampu menerapkan 4 pilar utama strategi anti-fraud (Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pemantauan).
- Mampu memetakan risiko fraud di area krusial seperti klaim fiktif, keagenan, dan underwriting.
- Terampil mengelola fraud risk assessment dan menyelaraskan whistleblowing system.
- Membangun kesadaran anti-fraud (anti-fraud awareness) yang merata di seluruh lini fungsional.
Sasaran Peserta
- Manajer & Staf Departemen Kepatuhan (Compliance) dan Tim Hukum (Legal).
- Internal Auditor & Manajer Risiko Perusahaan Asuransi (Jiwa, Umum, Reasuransi).
- Underwriting Managers, Claims Managers, & Claims Assessors.
- Direktur, Komite Audit, & Jajaran Eksekutif asuransi.
Opsi Pelaksanaan Training
Offline (Tatap Muka)
Pembelajaran tatap muka intensif di ruang kelas guna simulasi deteksi red flags klaim, audit investigatif, dan penyusunan draf kepatuhan.
Online (Interaktif)
Kelas virtual yang dinamis dan terstruktur untuk memahami regulasi OJK, pilar-pilar pelaporan, serta mitigasi risiko fraud secara taktis.
In-House Training
Sangat direkomendasikan untuk membedah langsung portofolio klaim, kebijakan keagenan, serta SOP operasional internal perusahaan asuransi Anda.
Silabus Training (Durasi 2 Hari)
Hari 1: Regulasi OJK, Pemahaman Modus Fraud, & Pilar Pencegahan/Deteksi
Materi yang Dibahas:
- Latar belakang dan dasar hukum SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.
- Definisi, klasifikasi, dan modus operandi fraud asuransi (klaim fiktif, rekayasa rekam medis, pre-existing condition, penipuan keagenan).
- Pilar 1: Pencegahan (Prevention) - Menyusun kebijakan anti-fraud, kode etik, dan pakta integritas karyawan/agen.
- Pilar 2: Deteksi (Detection) - Merancang fraud risk assessment, red flags klaim, serta mekanisme Whistleblowing System (WBS).
Hari 2: Pilar Investigasi/Sanksi, Pemantauan, & Langkah Praktis Implementasi
Materi yang Dibahas:
- Pilar 3: Investigasi, Pelaporan, & Sanksi - Teknik audit investigatif dasar, pelaporan internal, dan kepatuhan pelaporan wajib ke OJK.
- Pilar 4: Pemantauan, Evaluasi, & Tindak Lanjut - Mengukur efektivitas pengendalian fraud secara berkala.
- Merancang program sosialisasi dan edukasi anti-fraud untuk membangun *Anti-Fraud Awareness Culture*.
- Workshop: Studi kasus analisis klaim mencurigakan (claims fraud detection) dan draf draf pelaporan kepatuhan.
Dipandu oleh Praktisi Kepatuhan & Anti-Fraud Sektor Asuransi
Pelatihan taktis ini dipandu oleh instruktur senior yang merupakan ahli manajemen risiko keuangan, auditor forensik, dan praktisi kepatuhan berpengalaman dalam mendesain sistem deteksi fraud di industri perasuransian nasional. Pembekalan taktis ini difasilitasi oleh tim Sentras Consulting.
Apa Kata Praktisi Asuransi?
"Sesi identifikasi red flags di bagian klaim dan underwriting sangat aplikatif. Kami memperoleh instrumen baru untuk menyaring pengajuan klaim mencurigakan sebelum diproses lebih lanjut."
- Hendry Syahputra
Claims & Underwriting Director, PT Asuransi Proteksi Bersama
"Sangat membantu dalam menerjemahkan ketentuan SEOJK No. 46 ke dalam prosedur operasional internal. Pembahasan audit investigatif dasar memberikan panduan yang aman."
- Fiona Amelia
Head of Compliance & Risk Management, PT Reasuransi Nasional Utama
Informasi Investasi
Kami menyediakan penawaran khusus untuk pendaftaran grup dan paket In-house training. Hubungi tim kami untuk mendapatkan proposal, rincian biaya, dan penawaran program terbaik.
Hubungi Kami untuk PenawaranFrequently Asked Questions (FAQ)
Apakah training ini wajib diikuti oleh seluruh agen pemasaran/mitra asuransi?
Sangat direkomendasikan. Walau agen bukan karyawan tetap, tindakan penyalahgunaan premi atau manipulasi data nasabah oleh agen termasuk dalam kategori fraud yang dilaporkan ke OJK. Membangun kesadaran anti-fraud di kalangan agen melindungi perusahaan dari tuntutan hukum.
Bagaimana pelatihan ini membantu pemenuhan kepatuhan pelaporan tahunan ke OJK?
Pada modul Hari ke-2, kami mengulas tata cara pelaporan kepatuhan strategi anti-fraud kepada OJK, termasuk sistematika penyusunan laporan rutin sesuai standar formal regulasi yang berlaku.
Apakah materi ini relevan untuk asuransi umum (general insurance) dan asuransi jiwa (life insurance)?
Ya. Walau tipe klaimnya berbeda (kerugian aset vs. jiwa/kesehatan), pola fraud, prinsip pengendalian internal, dan kewajiban kepatuhan regulasi terhadap SEOJK No. 46/2017 berlaku sama di kedua sektor tersebut.
Lindungi Margin dan Integritas Bisnis Asuransi Anda
Cegah rekayasa klaim, minimalkan kebocoran finansial, dan pastikan kepatuhan regulasi asuransi Anda terpenuhi sesuai parameter pengawasan OJK.
Jadwalkan Konsultasi GratisTingkatkan Kapabilitas Anti-Fraud Perusahaan Anda!
Sediakan bekal kemampuan mendeteksi dini denda dan sanksi regulasi bagi tim kepatuhan, audit internal, underwriting, dan manajemen klaim Anda. Daftar sekarang!
Daftar SekarangTELAH DIPERCAYA OLEH




