Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha(Memahami Prosedur Hukum, Implikasi Bisnis, dan Strategi Menghadapi Kepailitan & PKPU)
(Panduan Komprehensif Bagi Perusahaan, Kreditor, dan Debitor dalam Proses Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Deskripsi Singkat Training Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha:

Di tengah dinamika perekonomian, tidak jarang suatu badan usaha menghadapi kesulitan keuangan hingga berujung pada potensi kepailitan atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Memahami prosedur hukum, implikasi bisnis, dan strategi yang tepat dalam situasi ini adalah krusial bagi manajemen perusahaan (sebagai debitor), maupun bagi para kreditor dan pihak lain yang berkepentingan. Training “Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha” ini dirancang untuk membekali Anda dengan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia, tahapan-tahapan proses hukumnya, hak dan kewajiban para pihak, serta strategi proaktif untuk mencegah, menghadapi, atau memanfaatkan proses ini. Jadilah profesional yang kompeten dalam menavigasi kompleksitas hukum dan keuangan di masa-masa sulit!

Benefit Mengikuti Training Ini:

  • Pahami Hukumnya: Menguasai dasar-dasar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia.

  • Prosedur Jelas: Memahami tahapan dan mekanisme proses kepailitan serta PKPU secara detail.

  • Hak & Kewajiban: Mengetahui secara jelas hak dan kewajiban sebagai debitor, kreditor, atau pihak terkait.

  • Identifikasi Risiko: Mampu mengidentifikasi tanda-tanda awal kesulitan keuangan yang berpotensi ke pailit/PKPU.

  • Strategi Proaktif: Merumuskan strategi pencegahan atau penanganan yang tepat sebelum atau saat proses hukum.

  • Melindungi Aset: Memahami cara melindungi aset dan mengelola kewajiban dalam situasi kesulitan finansial.

  • Negosiasi Restrukturisasi: Meningkatkan kemampuan bernegosiasi dalam kerangka PKPU.

  • Kolaborasi Lintas Fungsi: Memahami peran tim hukum, keuangan, dan manajemen dalam proses ini.

  • Pengambilan Keputusan: Membuat keputusan yang lebih informatif dan strategis di tengah situasi krisis keuangan.

Target Peserta:

  • Direktur, Manajer Keuangan, Manajer Akuntansi.

  • Legal Counsel, Staf Legal Perusahaan.

  • Manajer Risiko, Staf Manajemen Risiko.

  • Credit Managers, Analis Kredit (Bank & Lembaga Pembiayaan).

  • Manajer Pengadaan, Manajer Penjualan (yang berinteraksi dengan pelanggan/supplier berisiko).

  • Auditor (Internal & Eksternal).

  • Pemilik Bisnis, Entrepreneur, Startup Founders.

  • Kurator dan Pengurus (untuk memperdalam pemahaman).

  • Siapa saja yang berpotensi menghadapi atau terlibat dalam kasus kepailitan atau PKPU badan usaha.

Tujuan Training:

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami definisi, tujuan, dan perbedaan mendasar antara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan UU di Indonesia.

  • Mengidentifikasi syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU (oleh debitor atau kreditor).

  • Memahami tahapan-tahapan proses kepailitan, termasuk pernyataan pailit, rapat kreditor, verifikasi piutang, hingga pemberesan harta pailit.

  • Memahami tahapan-tahapan proses PKPU, termasuk permohonan, putusan, rapat kreditor, pengajuan dan persetujuan rencana perdamaian.

  • Mengetahui hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum bagi debitor, kreditor (konkuren, separatis), dan pihak terkait lainnya.

  • Memahami peran dan tanggung jawab Kurator dan Pengurus dalam proses kepailitan dan PKPU.

  • Mengidentifikasi indikator awal kesulitan keuangan yang mengarah pada kepailitan/PKPU.

  • Merumuskan strategi proaktif (pencegahan) dan reaktif (penanganan) dalam menghadapi proses hukum ini.

  • Menyusun rencana aksi pribadi untuk mengaplikasikan pengetahuan di organisasi masing-masing.

Silabus Training (Rincian Modul):

Modul 1: Fondasi Hukum Kepailitan & PKPU

  • Sesi 1.1: Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

    • Definisi Kepailitan dan PKPU berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan & PKPU).

    • Tujuan Utama UU Kepailitan & PKPU: Perlindungan Kreditor dan Rehabilitasi Debitor.

    • Prinsip-prinsip Dasar Hukum Kepailitan (Pari Passu Pro Rata Parte, Lex Commissoria).

  • Sesi 1.2: Perbedaan Fundamental Kepailitan vs. PKPU

    • Kepailitan: Pembubaran dan Pemberesan Harta.

    • PKPU: Restrukturisasi Utang dan Kesempatan Perdamaian.

    • Kapan Memilih Kepailitan dan Kapan Memilih PKPU?

  • Sesi 1.3: Subjek Hukum & Persyaratan Permohonan

    • Siapa yang Dapat Pailit/PKPU? (Perusahaan, Perorangan, Koperasi, dll.).

    • Syarat-syarat Permohonan Pailit/PKPU (Utang Jatuh Tempo, Minimal 2 Kreditor, dll.).

    • Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan? (Debitor, Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam-LK, Kementerian Keuangan).

Modul 2: Proses Hukum Kepailitan: Tahapan & Konsekuensi

  • Sesi 2.1: Pengajuan Permohonan & Putusan Pailit

    • Prosedur Pengajuan Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga.

    • Pemeriksaan Permohonan & Konsekuensi Putusan Pailit (Debitor Pailit, Kreditor Dinyatakan Pailit).

    • Peran Hakim Pengawas.

  • Sesi 2.2: Tugas Kurator & Pemberesan Harta Pailit

    • Pengangkatan Kurator: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab.

    • Pencatatan dan Pengamanan Harta Pailit.

    • Pengelolaan Boedel Pailit.

    • Pentingnya Kerjasama Debitor dengan Kurator.

  • Sesi 2.3: Rapat Kreditor, Verifikasi Piutang & Pembagian Harta Pailit

    • Rapat Kreditor Pertama dan Rapat Verifikasi Piutang.

    • Jenis-jenis Kreditor: Kreditor Separatis (Jaminan), Kreditor Konkuren (Tanpa Jaminan), Kreditor Preferen (Pajak, Gaji).

    • Peringkat Pembayaran Piutang.

    • Studi Kasus: Simulasi Pembagian Harta Pailit (Sederhana).

  • Sesi 2.4: Berakhirnya Kepailitan & Rehabilitasi

    • Penyebab Berakhirnya Kepailitan (Perdamaian, Pemberesan Selesai, Insolvensi).

    • Konsep Rehabilitasi dan Manfaatnya bagi Debitor.

Modul 3: Proses Hukum PKPU: Peluang Restrukturisasi & Perdamaian

  • Sesi 3.1: Pengajuan Permohonan PKPU & Putusan PKPU Sementara

    • Tujuan PKPU: Memberi Debitor Waktu untuk Mengajukan Rencana Perdamaian.

    • Prosedur Pengajuan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga.

    • Konsekuensi Putusan PKPU Sementara (Moratorium Pembayaran Utang, Pengangkatan Pengurus).

  • Sesi 3.2: Tugas Pengurus & Rencana Perdamaian

    • Pengangkatan Pengurus: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab (Fokus pada Penyelamatan).

    • Penyusunan Daftar Piutang & Daftar Harta oleh Pengurus.

    • Penyusunan Rencana Perdamaian (Peace Plan): Restrukturisasi Utang, Skema Pembayaran Baru.

  • Sesi 3.3: Rapat Kreditor, Voting & Pengesahan Rencana Perdamaian

    • Rapat Kreditor untuk Voting Rencana Perdamaian.

    • Syarat Kuorum dan Mayoritas Voting (Jumlah Kreditor & Nilai Piutang).

    • Homologasi (Pengesahan) Rencana Perdamaian oleh Pengadilan.

    • Studi Kasus: Simulasi Voting Rencana Perdamaian.

  • Sesi 3.4: Berakhirnya PKPU & Konsekuensi Jika Perdamaian Gagal

    • Berakhirnya PKPU (Perdamaian Disahkan, PKPU Dicabut, Pailit Otomatis).

    • Jika Rencana Perdamaian Ditolak atau Gagal Dilaksanakan: Debitor Dinyatakan Pailit.

Modul 4: Hak & Kewajiban Para Pihak: Debitor, Kreditor, & Pihak Terkait

  • Sesi 4.1: Hak & Kewajiban Debitor Pailit/PKPU

    • Pembatasan Hak Debitor, Kewajiban Kerjasama dengan Kurator/Pengurus.

    • Hak untuk Mengajukan Rencana Perdamaian (di PKPU).

    • Konsekuensi Pidana Terkait Kepailitan (Jika Ada Fraud).

  • Sesi 4.2: Hak & Kewajiban Kreditor (Separatis, Konkuren, Preferen)

    • Kreditor Separatis: Hak Eksekusi Jaminan, Namun Terbatas.

    • Kreditor Konkuren: Hak Verifikasi Piutang, Hak Suara, Hak Menerima Pembagian.

    • Pendaftaran Piutang & Pentingnya Bukti Piutang.

  • Sesi 4.3: Peran & Tanggung Jawab Kurator & Pengurus Lebih Lanjut

    • Independensi Kurator/Pengurus.

    • Pelaporan kepada Hakim Pengawas dan Kreditor.

    • Mekanisme Pengawasan Kinerja Kurator/Pengurus.

  • Sesi 4.4: Implikasi Terhadap Pihak Lain

    • Karyawan: Hak Pesangon, Gaji.

    • Direksi/Komisaris: Tanggung Jawab Pribadi Jika Ada Kelalaian.

    • Anak Perusahaan & Perusahaan Afiliasi.

Modul 5: Strategi & Manajemen Risiko dalam Kepailitan & PKPU

  • Sesi 5.1: Indikator Awal Kesulitan Keuangan & Potensi Pailit/PKPU

    • Tanda-tanda Keuangan (Penurunan Likuiditas, Rasio Utang Tinggi, Penurunan Laba).

    • Tanda-tanda Operasional (Penurunan Penjualan, Masalah Produksi, Konflik Manajemen).

    • Sistem Peringatan Dini (Early Warning Systems) Sederhana.

  • Sesi 5.2: Strategi Pencegahan (Proaktif) Kepailitan/PKPU

    • Manajemen Arus Kas yang Kuat.

    • Restrukturisasi Utang di Luar Pengadilan.

    • Diversifikasi Pendapatan dan Pengurangan Biaya.

    • Membangun Komunikasi yang Baik dengan Kreditor.

  • Sesi 5.3: Strategi Menghadapi Proses Hukum (Reaktif)

    • Bagi Debitor: Memilih Pailit/PKPU, Mempersiapkan Data, Menunjuk Kuasa Hukum.

    • Bagi Kreditor: Mengajukan Permohonan, Memverifikasi Piutang, Memilih Komite Kreditor.

    • Pentingnya Peran Penasihat Hukum dan Keuangan.

  • Sesi 5.4: Pengelolaan Harta & Kewajiban dalam Situasi Krisis

    • Melindungi Aset Perusahaan dari Sita Pailit/Eksekusi.

    • Negosiasi dengan Kreditor di Bawah Tekanan.

    • Meminimalkan Dampak Negatif pada Reputasi Bisnis.

Modul 6: Studi Kasus, Etika & Rencana Aksi

  • Sesi 6.1: Studi Kasus Komprehensif: Analisis Kasus Kepailitan/PKPU Nyata

    • Menganalisis Kasus-kasus Terkenal di Indonesia.

    • Diskusi Mengenai Strategi yang Diterapkan dan Hasilnya.

    • Pelajaran yang Dapat Dipetik bagi Debitor dan Kreditor.

  • Sesi 6.2: Aspek Etika & Tantangan Praktis

    • Menjaga Etika dalam Proses Hukum yang Penuh Tekanan.

    • Konflik Kepentingan.

    • Pentingnya Transparansi dan Keadilan.

  • Sesi 6.3: Rencana Aksi Pribadi & Penutup

    • Merangkum Pembelajaran Kunci dan Sesi Tanya Jawab Mendalam.

    • Menyusun Rencana Aksi Konkret, Terukur, dan Bertarget Waktu untuk Menghadapi Potensi Kepailitan/PKPU atau Melindungi Piutang Anda.

    • Menentukan Sumber Daya dan Dukungan yang Dibutuhkan (misalnya, Jaringan, Konsultan Hukum/Keuangan).

    • Evaluasi Training dan Pesan Kunci untuk Menjadi Profesional yang Kompeten dalam Situasi Krisis.

Metode Training:

  • Presentasi Interaktif & Diskusi Kelompok Mendalam.

  • Studi Kasus Hukum & Bisnis Nyata Terkait Kepailitan/PKPU.

  • Workshop Praktik: Analisis Syarat Permohonan, Simulasi Voting Rencana Perdamaian (Sederhana).

  • Pembahasan Konsekuensi Hukum & Finansial.

  • Sesi Tanya Jawab Terbuka dengan Instruktur.

  • Pengembangan Rencana Aksi Pribadi yang Detail.

Durasi Training:

  • 2 Hari Efektif (Ideal untuk pemahaman konsep mendalam dan praktik implementasi)

Evaluasi Training:

  • Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep dan prosedur Kepailitan & PKPU.

  • Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, kualitas workshop praktik, dan analisis studi kasus.

  • Penilaian Kualitas Rencana Aksi Pribadi yang disusun.

  • Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta dan umpan balik untuk perbaikan.

Sertifikasi:

  • Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha Training Program.

Profil Instruktur/Fasilitator:

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang merupakan Kurator dan Pengurus Berlisensi, Advokat spesialis hukum kepailitan, atau Akademisi Hukum Bisnis dengan pengalaman luas dalam menangani kasus kepailitan dan PKPU di Indonesia. Instruktur memiliki keahlian mendalam dalam Undang-Undang Kepailitan & PKPU, prosedur hukum, serta implikasi praktisnya bagi perusahaan dan kreditor. Mampu menyampaikan materi secara terstruktur, relevan secara hukum, dan memberikan wawasan strategis dari pengalaman nyata.

Opsi Pelaksanaan Training:

  • Offline (Klasikal):

    • Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam, workshop, dan analisis studi kasus.

    • Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit.

  • In-House Training: Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk in-house di lokasi perusahaan klien, karena memungkinkan penyesuaian studi kasus dan diskusi dengan jenis industri, struktur utang, atau risiko spesifik yang dihadapi perusahaan. Hal ini akan membuat materi lebih relevan dan dapat segera diaplikasikan oleh peserta.

  • Online Training (Interaktif): Training Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi diskusi, workshop (dengan breakout room), analisis studi kasus, dan simulasi dapat difasilitasi secara virtual untuk jangkauan peserta yang lebih luas. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).

FAQ (Frequently Asked Questions):

  • Siapa saja yang cocok mengikuti training ini?

    • Direktur, manajer keuangan/legal/risiko, analis kredit, dan pemilik bisnis yang ingin memahami seluk-beluk kepailitan dan PKPU.

  • Apakah saya perlu memiliki latar belakang hukum?

    • Tidak wajib, training ini dirancang untuk non-hukum juga. Materi akan disajikan secara komprehensif agar mudah dipahami, meskipun akan membahas banyak aspek hukum.

  • Apakah training ini hanya membahas teori hukum?

    • Tidak, training ini menggabungkan aspek hukum dengan implikasi bisnis praktis dan strategi penanganan baik dari sisi debitor maupun kreditor.

  • Metode training apa yang digunakan?

    • Metode interaktif, termasuk presentasi, diskusi, studi kasus, dan workshop praktik simulasi.

  • Berapa lama durasi training ini?

    • Durasi training ideal adalah 2 hari efektif.

  • Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?

    • Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.

  • Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?

    • Ya, sangat efektif jika dilaksanakan secara online.

  • Bagaimana cara mendaftar training ini?

    • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.

  • Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?

    • Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.

  • Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?

    • Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), ringkasan UU Kepailitan & PKPU, studi kasus, dan handout tambahan yang relevan.

Daftarkan diri Anda atau tim Anda sekarang!

Tingkatkan Skill & Kompetensi Anda Sekarang!

Perlu bantuan dan diskusi lebih lanjut?
Account Executive kami siap membantu.

Training Lainnya :

WhatsApp
Devani

Devani (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Ainul

Ainul (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Sisy

Sisy (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp
Hadi

Hadi (Online)

Account Executive

Chat via WhatsApp