
Deskripsi Singkat Training Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial:
Mengelola sumber daya manusia di Indonesia membutuhkan pemahaman yang kokoh tentang kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta keterampilan dalam membangun dan memelihara hubungan industrial yang sehat. Training “Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial” ini dirancang untuk membekali Anda dengan pengetahuan mendalam mengenai dasar-dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk implikasi terkini dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta praktik-praktik terbaik dalam mengelola hubungan antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja. Anda akan mempelajari bagaimana hukum mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan mulai dari perjanjian kerja, hak normatif, peraturan perusahaan, hingga prosedur disiplin, PHK, dan penyelesaian perselisihan. Pelatihan ini esensial bagi siapa pun yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan hukum perusahaan sambil menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis.
Benefit Mengikuti Training Ini:
-
Penguasaan Hukum: Memahami secara mendalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan peraturan pelaksanaannya.
-
Kepatuhan Perusahaan: Memastikan praktik HR dan operasional perusahaan selaras dengan ketentuan hukum terkini.
-
Kelola Hubungan Kerja: Mampu mengelola isu-isu karyawan (kontrak, disiplin, keluhan) sesuai koridor hukum.
-
Proses PHK Akurat: Menguasai prosedur dan perhitungan hak karyawan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tepat dan sah.
-
Interaksi Serikat Pekerja: Memahami dasar hukum dan praktik berinteraksi secara konstruktif dengan serikat pekerja.
-
Penyelesaian Perselisihan: Mengerti dan mampu menavigasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai hukum.
-
Kurangi Risiko Legal: Meminimalkan potensi sengketa hukum dan denda akibat ketidakpatuhan.
-
Bangun Harmoni Berbasis Hukum: Mengembangkan hubungan industrial yang positif dengan dasar pemahaman hak dan kewajiban yang jelas.
Target Peserta:
-
Staf, Supervisor, dan Manajer Departemen HR, terutama yang bertanggung jawab atas Employee Relations, Industrial Relations, atau HR Compliance.
-
Profesional Hukum (Legal Officer/Counsel) yang menangani isu ketenagakerjaan perusahaan.
-
Manajer Operasional dan General Manager yang memiliki staf bawahan.
-
Pemilik atau Pimpinan Perusahaan.
-
Staf General Affairs (GA) yang terlibat dalam administrasi ketenagakerjaan.
-
Konsultan HR/Industrial Relations.
-
Siapa saja yang memerlukan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dan praktik dalam hubungan industrial di Indonesia.
Tujuan Training:
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
-
Menjelaskan kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk perkembangan terbaru dari UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
-
Memahami hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
-
Mengidentifikasi jenis-jenis perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing.
-
Menguasai ketentuan mengenai waktu kerja, lembur, dan pengupahan sesuai regulasi.
-
Memahami proses pembuatan dan isi Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
-
Menjelaskan peran serikat pekerja dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dalam hubungan industrial.
-
Melaksanakan prosedur penanganan disiplin dan keluhan karyawan sesuai peraturan perusahaan dan hukum.
-
Menerapkan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah dan menghitung hak-hak normatif karyawan sesuai undang-undang.
-
Menjelaskan dan menavigasi tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit, Tripartit, PPHI).
-
Mengidentifikasi area-area risiko ketidakpatuhan hukum ketenagakerjaan dalam praktik sehari-hari.
Silabus Training (Rincian Modul):
Modul 1: Fondasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
-
Sesi 1.1: Prinsip Dasar dan Sumber Hukum Ketenagakerjaan
-
Filosofi dan Tujuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
-
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
-
Peran UU 13 Tahun 2003 dan Peraturan-Peraturan Turunannya.
-
-
Sesi 1.2: Analisis Mendalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
-
Latar Belakang dan Tujuan UU Cipta Kerja.
-
Perubahan Kunci dalam Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, Upah, PHK, dan Jaminan Sosial.
-
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai Aturan Pelaksana.
-
-
Sesi 1.3: Hak dan Kewajiban Pengusaha vs. Pekerja/Buruh
-
Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh (Upah, Cuti, Jamsos, dll.).
-
Kewajiban Pengusaha (Kepatuhan Hukum, K3, Pengupahan, dll.).
-
Pentingnya Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam HI.
-
Modul 2: Hubungan Kerja: Perjanjian dan Ketentuan Normatif
-
Sesi 2.1: Perjanjian Kerja Menurut Hukum
-
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Jenis, Jangka Waktu, Syarat Perpanjangan/Pembaharuan, Konsekuensi Pelanggaran.
-
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Syarat, Masa Percobaan, Status Karyawan Tetap.
-
Perjanjian Kerja Harian Lepas.
-
Ketentuan Mengenai Outsourcing dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Peraturan Terbaru).
-
-
Sesi 2.2: Ketentuan Upah, Waktu Kerja, dan Lembur
-
Upah Minimum (UMK/UMP) dan Kenaikan Upah (Formula).
-
Struktur dan Skala Upah: Kewajiban dan Manfaatnya.
-
Pengertian Upah dan Komponennya.
-
Ketentuan Waktu Kerja Harian dan Mingguan.
-
Pengaturan Waktu Kerja Lembur: Batasan dan Perhitungan Upah Lembur.
-
-
Sesi 2.3: Hak Waktu Istirahat dan Cuti
-
Istirahat Harian dan Mingguan.
-
Cuti Tahunan: Hak, Pelaksanaan, dan Penggantian Uang Cuti.
-
Cuti Khusus/Izin (Sakit, Menikah, Melahirkan, Kematian Keluarga, dll.) Sesuai UU dan PP/PKB.
-
Modul 3: Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama: Instrumen Pengaturan Internal
-
Sesi 3.1: Peraturan Perusahaan (PP)
-
Kewajiban Hukum dan Proses Pembuatan PP.
-
Materi Muatan Wajib dan Tambahan dalam PP.
-
Proses Pengesahan PP di Dinas Ketenagakerjaan.
-
Sosialisasi dan Implementasi PP.
-
-
Sesi 3.2: Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pembentukan PKB.
-
Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan PKB.
-
Proses Perundingan dan Pendaftaran PKB.
-
Hubungan PKB dengan UU dan PP.
-
Materi Muatan PKB: Hak-hak yang Melebihi Ketentuan Minimum UU.
-
Modul 4: Hubungan Industrial: Serikat Pekerja dan LKS Bipartit
-
Sesi 4.1: Dasar Hukum dan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh
-
Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat.
-
Pendirian, Pencatatan, dan Status Serikat Pekerja.
-
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja dan Pengusaha dalam Konteks Hubungan Industrial.
-
Pentingnya Dialog Sosial dengan Serikat Pekerja.
-
-
Sesi 4.2: Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
-
Kewajiban Pembentukan LKS Bipartit.
-
Struktur, Fungsi, dan Peran LKS Bipartit sebagai Forum Komunikasi.
-
Peran LKS Bipartit dalam Mencegah dan Menyelesaikan Perselisihan Awal.
-
Modul 5: Manajemen Disiplin & Penanganan Keluhan Berbasis Hukum
-
Sesi 5.1: Penerapan Disiplin Sesuai Aturan Perusahaan dan Hukum
-
Mengidentifikasi Pelanggaran Disiplin Berdasarkan PP/PKB dan Hukum.
-
Prinsip Due Process: Hak Membela Diri, Bukti, dan Keadilan.
-
Jenis-jenis Hukuman Disiplin dan Prosedurnya.
-
-
Sesi 5.2: Prosedur Penerbitan Surat Teguran/Peringatan (SP)
-
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian SP.
-
Bentuk dan Isi SP yang Sah.
-
Proses Penyampaian SP dan Dokumentasinya.
-
Masa Berlaku SP dan Konsekuensinya.
-
-
Sesi 5.3: Mekanisme Penanganan Keluhan Karyawan (Grievance)
-
Langkah-langkah Penanganan Keluhan Sesuai PP/PKB.
-
Peran HR dan Manajer dalam Mediasi Awal.
-
Pentingnya Dokumentasi Setiap Tahapan Penanganan Keluhan.
-
Modul 6: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Hukum Terkini
-
Sesi 6.1: Alasan PHK yang Sah Sesuai UU Cipta Kerja dan PP Turunan
-
PHK Karena Pelanggaran PP/PKB/Perjanjian Kerja.
-
PHK Karena Efisiensi, Perubahan Status, Merger, Akuisisi, atau Penutupan Usaha.
-
PHK Karena Sakit Berkepanjangan atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja.
-
PHK Karena Mengundurkan Diri (Resign).
-
PHK Karena Berakhirnya PKWT atau Pensiun.
-
Alasan PHK Lainnya.
-
-
Sesi 6.2: Prosedur PHK yang Wajib Dipatuhi
-
Kewajiban Memberitahukan Maksud PHK.
-
Proses Perundingan Bipartit Terkait PHK (Jika Tidak Ada Kesepakatan).
-
Pentingnya Surat Keputusan PHK yang Jelas dan Sah.
-
-
Sesi 6.3: Perhitungan dan Pembayaran Hak-hak Karyawan Akibat PHK
-
Rumus dan Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon (UP).
-
Rumus dan Ketentuan Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
-
Rumus dan Ketentuan Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH).
-
Hak-hak Lain yang Wajib Dibayarkan (Gaji Terakhir, Sisa Cuti, dll.).
-
Simulasi Perhitungan Hak PHK Berdasarkan Berbagai Alasan PHK dan Masa Kerja (Hands-on).
-
Modul 7: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sesuai UU PPHI
-
Sesi 7.1: Jenis-jenis Perselisihan HI Menurut UU PPHI
-
Membedakan Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja.
-
Konsekuensi Hukum dari Setiap Jenis Perselisihan.
-
-
Sesi 7.2: Tahapan Penyelesaian di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)
-
Wajib Tempuh Bipartit: Prosedur, Jangka Waktu, dan Hasil.
-
Mediasi: Proses Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, Peran Mediator, Hasil (Anjuran Mediasi).
-
Konsiliasi: Pilihan Konsiliator, Proses, Hasil (Anjuran Konsiliasi).
-
Arbitrase: Perbedaan dengan Mediasi/Konsiliasi, Proses, Putusan Arbitrase.
-
-
Sesi 7.3: Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI)
-
Kewenangan PPHI.
-
Proses Beracara di PPHI (Gugatan, Sidang, Pembuktian, Putusan).
-
Upaya Hukum: Kasasi di Mahkamah Agung.
-
Kekuatan Hukum Putusan PPHI dan Kasasi.
-
Modul 8: Aspek Hukum Ketenagakerjaan Lainnya & Pencegahan Sengketa
-
Sesi 8.1: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
-
Dasar Hukum Kewajiban Kepesertaan.
-
Iuran dan Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kaitannya dengan Hak Karyawan Saat Terjadi Risiko (Kecelakaan Kerja, Sakit, Pensiun, Kematian, PHK).
-
-
Sesi 8.2: Pengawasan Ketenagakerjaan
-
Dasar Hukum Pengawasan.
-
Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan.
-
Hak dan Kewajiban Pengusaha Saat Dilakukan Pemeriksaan.
-
Potensi Sanksi Hukum.
-
-
Sesi 8.3: Strategi Mencegah Konflik dan Membangun HI yang Sehat
-
Pentingnya Kebijakan HR yang Jelas dan Dikomunikasikan.
-
Penerapan Aturan yang Konsisten dan Adil.
-
Mekanisme Komunikasi dan Dialog yang Efektif.
-
Peran Pemimpin dan HR dalam Membangun Kepercayaan.
-
Modul 9: Studi Kasus Komprehensif & Rencana Aksi
-
Sesi 9.1: Analisis Studi Kasus Terintegrasi (Hukum & Praktik HI)
-
Membahas Skenario Kasus Nyata yang Menggabungkan Isu Hukum dan Dinamika Hubungan Industrial (Misalnya, Kasus PHK Kompleks, Sengketa Upah/Benefit, Konflik Serikat Pekerja).
-
Menerapkan Pengetahuan Hukum dan Strategi HI untuk Mencari Solusi yang Tepat.
-
-
Sesi 9.2: Menyusun Rencana Aksi Pribadi/Unit Kerja
-
Mengidentifikasi Area di Organisasi yang Memerlukan Perbaikan dalam Kepatuhan Hukum dan Praktik HI.
-
Merumuskan Langkah-langkah Spesifik untuk Mengimplementasikan Pembelajaran.
-
Menentukan Sumber Daya atau Dukungan yang Dibutuhkan (Misalnya, Konsultasi Hukum, Review PP/PKB).
-
-
Sesi 9.3: Diskusi Terbuka Mendalam & Penutup
-
Sesi Tanya Jawab Intensif mengenai Materi yang Telah Disampaikan dan Kasus Spesifik Peserta.
-
Evaluasi Training oleh Peserta.
-
Pesan Penutup tentang Pentingnya Sinergi antara Pemahaman Hukum dan Praktik Hubungan Industrial untuk Keberlanjutan Organisasi.
-
Metode Training:
-
Presentasi Konsep Hukum dan Peraturan Terkini.
-
Diskusi Interaktif dan Analisis Pasal-Pasal Penting.
-
Studi Kasus Nyata dan Potensi Risiko Hukum dalam Berbagai Skenario HI.
-
Simulasi Perhitungan Hak PHK dan Hak Normatif Lainnya (Hands-on).
-
Bedah Kasus Peraturan Perusahaan/PKB (Jika Ada Contoh dari Peserta/Instruktur).
-
Workshop Perumusan Rencana Aksi Kepatuhan/Pencegahan Konflik.
-
Sesi Tanya Jawab Terbuka dan Sharing Pengalaman.
Durasi Training:
-
3 Hari Efektif (Memberikan waktu yang cukup untuk membahas materi hukum yang padat, menganalisis studi kasus, dan melakukan simulasi/praktik).
Evaluasi Training:
-
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep, regulasi, dan kemampuan perhitungan dasar.
-
Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan simulasi perhitungan.
-
Penilaian Hasil Workshop dan Rencana Aksi Pribadi/Unit Kerja.
-
Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta, relevansi materi, dan efektivitas instruktur.
Sertifikasi:
-
Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Training Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial.
Profil Instruktur/Fasilitator:
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian ganda: sebagai praktisi atau konsultan Hubungan Industrial yang berpengalaman luas, dan memiliki pemahaman mendalam serta kualifikasi di bidang Hukum Ketenagakerjaan. Instruktur adalah individu yang secara aktif mengikuti perkembangan regulasi terkini (termasuk UU Cipta Kerja), berpengalaman dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan (mulai dari internal perusahaan hingga perselisihan di Disnaker/PPHI), serta memiliki kemampuan untuk menjelaskan materi hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan praktik sehari-hari para profesional HR dan manajer.
Opsi Pelaksanaan Training:
-
Offline (Klasikal):
-
Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam, analisis studi kasus, dan simulasi.
-
Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit. Diperlukan kalkulator atau laptop untuk simulasi perhitungan.
-
-
In-House Training: Sangat direkomendasikan untuk in-house training di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian materi, studi kasus, dan diskusi dengan konteks kebijakan internal perusahaan, Peraturan Perusahaan/PKB yang berlaku, serta fokus pada isu-isu hukum dan HI spesifik yang dihadapi organisasi klien. Memungkinkan diskusi yang lebih terbuka mengenai tantangan internal.
-
Online Training (Interaktif): Training ini dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi presentasi, diskusi, analisis kasus, dan simulasi perhitungan dapat difasilitasi secara virtual. Platform yang mendukung interaksi aktif, breakout room, dan berbagi layar sangat penting untuk metode ini. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).
FAQ (Frequently Asked Questions):
-
Apakah training ini mencakup semua detail UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan?
-
Training ini akan mencakup perubahan-perubahan kunci dan implikasi penting dari UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang relevan dengan praktik HI sehari-hari. Namun, untuk analisis pasal per pasal yang sangat mendalam, mungkin memerlukan training hukum khusus yang lebih panjang.
-
-
Apakah training ini cocok untuk yang tidak memiliki latar belakang hukum?
-
Ya, training ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum ketenagakerjaan dalam konteks HI, dengan penjelasan yang mudah dipahami meskipun Anda tidak memiliki latar belakang hukum formal.
-
-
Apakah akan ada latihan menghitung hak PHK?
-
Ya, training ini mencakup sesi simulasi dan latihan menghitung hak-hak normatif PHK berdasarkan skenario dan regulasi terbaru.
-
-
Metode training apa yang digunakan?
-
Metode interaktif, termasuk presentasi, diskusi, analisis studi kasus, simulasi, dan workshop rencana aksi.
-
-
Berapa lama durasi training ini?
-
Durasi ideal untuk training komprehensif adalah 3 hari efektif.
-
-
Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?
-
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.
-
-
Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?
-
Ya, dapat dilaksanakan secara online dengan metode interaktif yang mendukung.
-
-
Bagaimana cara mendaftar training ini?
-
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.
-
-
Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?
-
Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.
-
-
Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?
-
Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, studi kasus, handout regulasi terkait (ringkasan atau kutipan pasal penting), dan instrumen bantu perhitungan (jika ada).
-