
Deskripsi Singkat Training Comprehensive Industrial Relation:
Hubungan Industrial (HI) adalah fondasi penting bagi keberlangsungan dan produktivitas sebuah organisasi. Mengelola hubungan antara perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pemerintah memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi, praktik terbaik, dan strategi komunikasi yang efektif. Training “Comprehensive Industrial Relation” ini dirancang untuk membekali para profesional, manajer, dan pihak terkait lainnya dengan pengetahuan dan keterampilan komprehensif yang dibutuhkan untuk menavigasi kompleksitas hubungan industrial di Indonesia. Anda akan mempelajari kerangka hukum ketenagakerjaan terbaru (termasuk implikasi UU Cipta Kerja), peran serikat pekerja, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta strategi proaktif untuk membangun dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, mencegah konflik, dan memastikan kepatuhan hukum.
Benefit Mengikuti Training Ini:
-
Pahami Hukum Ketenagakerjaan: Menguasai dasar-dasar dan perkembangan terkini hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk implikasi UU Cipta Kerja.
-
Kelola Hubungan Karyawan: Mampu mengelola isu-isu karyawan sehari-hari (disiplin, keluhan) sesuai koridor hukum dan kebijakan perusahaan.
-
Berinteraksi dengan Serikat Pekerja: Memahami peran, hak, dan kewajiban serikat pekerja serta cara berinteraksi/bernegosiasi secara konstruktif.
-
Proses PHK Tepat: Menguasai prosedur dan perhitungan hak karyawan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sesuai hukum.
-
Selesaikan Perselisihan: Memahami dan mampu mengaplikasikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit, Tripartit, PPHI).
-
Kepatuhan Hukum: Memastikan praktik HR dan operasional perusahaan selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
-
Ciptakan Harmoni: Mengembangkan strategi proaktif untuk membangun hubungan industrial yang positif dan mencegah konflik.
-
Kurangi Risiko Hukum: Meminimalkan potensi sengketa dan risiko hukum yang timbul dari isu ketenagakerjaan.
Target Peserta:
-
Manajer, Supervisor, dan Staf Departemen HR, khususnya yang menangani Employee Relations atau Industrial Relations.
-
General Manager atau Manajer Operasional yang bertanggung jawab atas tim besar.
-
Profesional Hukum (Legal Officer/Counsel) yang berurusan dengan isu ketenagakerjaan.
-
Pemilik atau Pimpinan Perusahaan (terutama bagi perusahaan skala kecil-menengah).
-
Staf General Affairs (GA) yang terlibat dalam administrasi ketenagakerjaan.
-
Konsultan HR/Industrial Relations.
-
Siapa saja yang ingin mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai praktik dan hukum hubungan industrial di Indonesia.
Tujuan Training:
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
-
Menjelaskan kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan penerapannya dalam praktik sehari-hari.
-
Memahami hak dan kewajiban utama pengusaha dan pekerja/buruh.
-
Mengenali peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
-
Menyusun atau mereview Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara efektif (tingkat pemahaman).
-
Mengelola isu disiplin karyawan dan prosedur penanganan keluhan/gugatan awal.
-
Memahami dan melaksanakan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sesuai dengan ketentuan hukum.
-
Melakukan perhitungan hak-hak normatif karyawan terkait PHK.
-
Menjelaskan dan mengaplikasikan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit, Tripartit, PPHI).
-
Menerapkan strategi untuk membangun dan memelihara hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
-
Mengidentifikasi isu-isu ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi sengketa dan mengambil langkah pencegahan yang tepat.
Silabus Training (Rincian Modul):
Modul 1: Pengantar Hubungan Industrial di Indonesia
-
Sesi 1.1: Definisi dan Lingkup Hubungan Industrial (HI)
-
Apa itu Hubungan Industrial Pancasila?
-
Pihak-pihak dalam HI (Pengusaha, Pekerja/Buruh & Serikatnya, Pemerintah).
-
Pentingnya HI yang Harmonis dan Produktif.
-
-
Sesi 1.2: Kerangka Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
-
Review Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya (PP, Kepmenaker) terhadap UU 13/2003.
-
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
-
Modul 2: Hubungan Kerja & Hak Normatif
-
Sesi 2.1: Perjanjian Kerja
-
Jenis-jenis Perjanjian Kerja: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) vs. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
-
Syarat Sah Perjanjian Kerja.
-
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Outsourcing (Peraturan Terbaru).
-
Masa Percobaan (Probation Period).
-
-
Sesi 2.2: Waktu Kerja, Lembur, dan Waktu Istirahat
-
Ketentuan Jam Kerja Normal.
-
Perhitungan dan Batasan Waktu Kerja Lembur.
-
Hak Waktu Istirahat (Harian, Mingguan, Tahunan, Cuti Khusus).
-
-
Sesi 2.3: Upah, Tunjangan, dan Struktur Skala Upah
-
Konsep Upah (Upah Minimum, Upah Pokok, Tunjangan Tetap/Tidak Tetap).
-
Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Pentingnya dan Cara Membuat Struktur dan Skala Upah.
-
Modul 3: Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja Bersama
-
Sesi 3.1: Peraturan Perusahaan (PP)
-
Kewajiban Pembuatan dan Pengesahan PP.
-
Materi Muatan PP yang Sesuai Hukum.
-
Masa Berlaku dan Proses Pembaruan PP.
-
-
Sesi 3.2: Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
Definisi dan Syarat Pembentukan PKB.
-
Peran Serikat Pekerja dalam PKB.
-
Proses Perundingan PKB.
-
Materi Muatan PKB dan Hubungannya dengan PP/Peraturan Perundangan.
-
Modul 4: Serikat Pekerja dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
-
Sesi 4.1: Serikat Pekerja/Serikat Buruh
-
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja.
-
Pendirian dan Pencatatan Serikat Pekerja.
-
Hubungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja.
-
Fasilitas untuk Serikat Pekerja.
-
-
Sesi 4.2: Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
-
Kewajiban Pembentukan LKS Bipartit.
-
Struktur dan Fungsi LKS Bipartit.
-
Peran LKS Bipartit dalam Komunikasi dan Pencegahan Konflik.
-
Modul 5: Manajemen Disiplin dan Keluhan Karyawan
-
Sesi 5.1: Dasar-dasar Manajemen Disiplin
-
Mengacu pada Peraturan Perusahaan/PKB.
-
Jenis Pelanggaran dan Tingkat Hukuman Disiplin.
-
Pentingnya Prinsip Due Process (Keadilan dan Prosedur yang Benar).
-
-
Sesi 5.2: Proses Penanganan Keluhan (Grievance Handling)
-
Mekanisme Penyampaian Keluhan.
-
Peran Manajer Lini dan HR dalam Menangani Keluhan Awal.
-
Dokumentasi Keluhan dan Penanganannya.
-
-
Sesi 5.3: Penerapan Hukuman Disiplin
-
Surat Teguran/Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3): Bentuk, Isi, dan Proses Penyampaian.
-
Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya.
-
Pentingnya Konsistensi dalam Penerapan Disiplin.
-
Modul 6: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Sesi 6.1: Alasan-alasan PHK yang Sah Menurut Hukum
-
PHK Karena Pelanggaran Berat/Mendesak.
-
PHK Karena Efisiensi/Restrukturisasi.
-
PHK Karena Sakit Berkepanjangan.
-
PHK Karena Pelanggaran PP/PKB.
-
PHK Karena Mengundurkan Diri (Resign).
-
PHK Karena Berakhirnya PKWT.
-
PHK Karena Pensiun.
-
-
Sesi 6.2: Prosedur PHK Sesuai Hukum
-
Kewajiban Pemberitahuan PHK.
-
Perundingan Bipartit dalam Proses PHK (Jika Tidak Ada Kesepakatan).
-
Pentingnya Bukti dan Dokumentasi dalam Proses PHK.
-
-
Sesi 6.3: Perhitungan Hak-hak Normatif PHK
-
Uang Pesangon (UP).
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
-
Uang Penggantian Hak (UPH).
-
Perhitungan Berdasarkan Berbagai Alasan PHK (Sesuai UU Cipta Kerja & PP Turunan).
-
Simulasi Perhitungan Kasus PHK.
-
Modul 7: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
-
Sesi 7.1: Jenis-jenis Perselisihan HI
-
Perselisihan Hak.
-
Perselisihan Kepentingan.
-
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
-
Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan.
-
-
Sesi 7.2: Penyelesaian Melalui Perundingan Bipartit
-
Tahapan dan Prosedur Perundingan Bipartit.
-
Pentingnya Itikad Baik dan Komunikasi Efektif.
-
Dokumentasi Hasil Perundingan Bipartit.
-
-
Sesi 7.3: Penyelesaian Melalui Tripartit
-
Peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
-
Proses Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
-
Kekuatan Hukum Anjuran Mediasi/Konsiliasi dan Putusan Arbitrase.
-
-
Sesi 7.4: Pengadilan Hubungan Industrial (PPHI)
-
Komposisi Hakim di PPHI.
-
Tahapan Proses di PPHI (Pendaftaran, Sidang, Putusan).
-
Upaya Hukum Lanjutan (Kasasi di Mahkamah Agung).
-
Modul 8: Aspek HI Lainnya & Strategi Pencegahan Konflik
-
Sesi 8.1: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
-
Kewajiban Kepesertaan.
-
Program-program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKM, JKK, JP, JKP).
-
Dasar Pengupahan BPJS.
-
-
Sesi 8.2: Pengawasan Ketenagakerjaan
-
Peran dan Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan.
-
Hak dan Kewajiban Pengusaha Saat Pemeriksaan.
-
-
Sesi 8.3: Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis
-
Peran Komunikasi Terbuka dan Transparan.
-
Membangun Budaya Saling Percaya.
-
Pentingnya Penerapan Kebijakan yang Konsisten dan Adil.
-
Mekanisme Komunikasi Reguler (Town Hall, Forum Diskusi).
-
-
Sesi 8.4: Identifikasi Risiko & Pencegahan Konflik
-
Mengenali Dini Potensi Konflik.
-
Langkah-langkah Preventif (Sosialisasi Kebijakan, Pelatihan untuk Manajer).
-
Peran Aktif HR sebagai Mitra Bisnis.
-
Modul 9: Studi Kasus Komprehensif dan Rencana Aksi
-
Sesi 9.1: Analisis Studi Kasus Lanjutan
-
Membahas Kasus-kasus HI yang Kompleks dan Relevan dengan UU Cipta Kerja.
-
Diskusi Pendekatan Penyelesaian Berdasarkan Hukum dan Praktik Terbaik.
-
-
Sesi 9.2: Menyusun Rencana Aksi Pribadi/Unit Kerja
-
Mengidentifikasi Area Peningkatan Pengetahuan/Praktik HI.
-
Merencanakan Langkah Konkret untuk Menerapkan Pembelajaran dalam Konteks Organisasi Peserta.
-
Menentukan Sumber Daya atau Dukungan yang Dibutuhkan.
-
-
Sesi 9.3: Diskusi Terbuka Mendalam & Penutup
-
Sesi Tanya Jawab Intensif mengenai Materi dan Kasus Spesifik Peserta.
-
Evaluasi Training.
-
Pesan Penutup dan Motivasi untuk Mengelola HI Secara Profesional dan Beretika.
-
Metode Training:
-
Presentasi Konsep Hukum dan Praktik
-
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab Mendalam
-
Analisis Studi Kasus Nyata dari Berbagai Industri (Disiplin, PHK, Sengketa)
-
Simulasi Perhitungan Hak PHK
-
Bedah Kasus Peraturan Perusahaan/PKB (Jika Ada Contoh dari Peserta/Instruktur)
-
Workshop Perumusan Rencana Aksi Pencegahan Konflik
-
Sharing Pengalaman Antar Peserta dan Instruktur
Durasi Training:
-
3 Hari Efektif (Memungkinkan cakupan materi yang komprehensif dan waktu yang cukup untuk studi kasus serta diskusi mendalam)
Evaluasi Training:
-
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman konsep dan regulasi HI.
-
Evaluasi Formatif: Penilaian partisipasi aktif dalam diskusi, analisis studi kasus, dan simulasi perhitungan.
-
Penilaian Hasil Workshop dan Rencana Aksi Pribadi/Unit Kerja.
-
Kuesioner Evaluasi Training untuk mengukur kepuasan peserta, kualitas materi, dan instruktur.
Sertifikasi:
-
Sertifikat Kehadiran Training: Diterbitkan oleh Sentras Consulting bagi peserta yang telah mengikuti Comprehensive Industrial Relation Training Program.
Profil Instruktur/Fasilitator:
Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur yang memiliki keahlian dan pengalaman praktis yang luas di bidang Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Instruktur adalah seorang praktisi HR atau konsultan HI yang memiliki pemahaman mendalam tentang implementasi regulasi terbaru (termasuk UU Cipta Kerja), berpengalaman dalam menangani kasus-kasus HI (mulai dari disiplin, PHK, hingga perselisihan di Disnaker/PPHI), serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjelaskan materi hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami dan aplikatif.
Opsi Pelaksanaan Training:
-
Offline (Klasikal):
-
Lokasi: Ruang training Sentras Consulting atau hotel/venue representatif yang kondusif untuk diskusi mendalam dan simulasi kasus.
-
Fasilitas: Ruang kelas yang nyaman, peralatan training (proyektor, sound system, whiteboard, flipchart), studi kasus, modul training, coffee break, makan siang, training kit, kalkulator/laptop untuk simulasi perhitungan.
-
-
In-House Training: Sangat direkomendasikan untuk in-house training di lokasi perusahaan klien. Ini memungkinkan penyesuaian studi kasus dan diskusi dengan konteks kebijakan perusahaan, Peraturan Perusahaan/PKB yang berlaku di internal, serta fokus pada isu-isu HI spesifik yang dihadapi organisasi klien.
-
Online Training (Interaktif): Training Comprehensive Industrial Relation dapat dilaksanakan secara efektif secara online menggunakan platform video conference interaktif. Sesi diskusi, analisis kasus, dan simulasi perhitungan dapat difasilitasi secara virtual. Namun, kompleksitas hukum dan kasus memerlukan interaksi yang kuat, sehingga platform dan fasilitas online yang mendukung partisipasi aktif sangat krusial. (Konsultasikan dengan tim Sentras Consulting untuk opsi ini).
FAQ (Frequently Asked Questions):
-
Apakah training ini mencakup update terkait UU Cipta Kerja?
-
Ya, training ini dirancang untuk mencakup implikasi dan perubahan terbaru dalam hukum ketenagakerjaan akibat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
-
-
Apakah training ini cocok untuk pemula di bidang HR/HI?
-
Ya, materi dimulai dari dasar-dasar hukum dan konsep HI, namun tingkat “Comprehensive” juga akan membahas isu dan prosedur yang lebih mendalam, sehingga bermanfaat juga bagi yang sudah berpengalaman.
-
-
Apakah akan ada simulasi perhitungan pesangon PHK?
-
Ya, training ini akan mencakup simulasi perhitungan hak-hak normatif PHK berdasarkan berbagai skenario dan regulasi terbaru.
-
-
Metode training apa yang digunakan?
-
Metode interaktif, meliputi presentasi, diskusi, analisis studi kasus, simulasi perhitungan, dan workshop.
-
-
Berapa lama durasi training ini?
-
Durasi ideal untuk training komprehensif adalah 3 hari efektif.
-
-
Apakah ada sertifikat setelah mengikuti training ini?
-
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat kehadiran dari Sentras Consulting.
-
-
Apakah training ini bisa dilaksanakan secara online?
-
Ya, dapat dilaksanakan secara online dengan metode interaktif, namun pertimbangkan kompleksitas materi dan diskusi.
-
-
Bagaimana cara mendaftar training ini?
-
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Sentras Consulting atau menghubungi kontak yang tertera.
-
-
Apakah ada diskon untuk pendaftaran grup?
-
Ya, tersedia diskon khusus untuk pendaftaran grup. Hubungi tim Sentras Consulting untuk informasi lebih lanjut.
-
-
Apa saja materi yang akan didapatkan peserta?
-
Peserta akan mendapatkan modul training lengkap (hardcopy/softcopy), materi presentasi, studi kasus, handout regulasi terkait, dan instrumen bantu perhitungan (jika ada).
-